Risang Bima Wijaya Tuding Panitera PN Bangkalan Tahan Uang

Risang Bima Wijaya saat orasi depan PN Bangkalan/RMOLJatim
Risang Bima Wijaya saat orasi depan PN Bangkalan/RMOLJatim

Risang Bima Wijaya menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Senin (8/5). Aksi ini buntut tindakan Kepaniteraan PN Bangkalan menolak memberikan surat keterangan inkracht, terkait putusan kasasi MA RI No. 4764 K/Pdt.G/2022 tanggal 30 Desember 2022.


Alasan penolakan dilakukan Kepaniteraan PN Bangkalan, sebab masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK). Namun Risang, sapaan akrab direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR) merasa dirugikan dengan pernyataan tersebut. Sebab menurutnya putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Tentu kami keberatan dengan alasan tersebut. Kami meminta surat keterangan inkracht setelah menerima relass dan salinan putusan karena putusan kasasi tersebut adalah final," tegas Risang.

Dikatakan Risang, penolakan itu sempat berubah dari penyataan penolakan yang pernah disampaikan kepaniteraan pertama kalinya.

"Pada tanggal 3 Mei, sehari setelah permohonan keterangan inkrcaht ditolak dan sempat terjadi ketegangan dan keributan di PTSP PN Bangkalan antara kami dengan panitera, pada tanggal 4 Mei, atas permintaan kami, Panitera PN Bangkalan memberikan surat penolakan secara tertulis, dan alasannya berubah dari yang disampaikan pada kami sehari sebelumnya," kata Risang.

Risang menduga sikap Kepaniteraan PN Bangkalan ditunggangi oleh kepentingan lain. Diungkapkan Risang, surat keterangan inkracht yang dimintanya berkaitan dengan uang yang sudah selama 3 tahun mengendap di rekening penitipan atas nama PN Bangkalan di Bank Tabungan Negara (BTN). 

Lebih lanjut Risang menuturkan, pihaknya hanya meminta surat keterangan inkracht atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang relass dan salinannya telah diterima untuk hal-hal administrasi pencairan uang konsinyasi.

"Jadi perkara ini berkaitan dengan uang konsinyasi Rp1,8 miliar yang dititipkan di Rekening PN Bangkalan. Tapi, kami merasa Panitera PN Bangkalan sengaja menahan pencairan uang yang dititipkan di BTN tersebut dengan alasan yang melampaui kewenangannya dan terus berubah-ubah," tukas Risang.

Di hadapan Humas PN Bangkalan, Achmad Zainal, Risang mengancam akan terus melakukan aksi demo hingga mendapat kepastian. Apalagi pihak kepaniteraan menyatakan tetap kukuh harus menunggu 180 hari.

"Kita akan terus kawal sampai hak kami dicairkan, dan kami tidak terus dikacangi dan terus dibodohi," tandas Risang.

Sementara itu, Achmad Zainal kepada pengunjuk rasa menjelaskan bahwa putusan kasasi sudah inkracht, final, dan berkekuatan hukum tetap. 

"Relass untuk pihak tergugat dari Pak Risang sudah diterima. Kami menunggu relass kembali dari pihak yang lain. Insya Allah sekitar 2 minggu sudah kami terima. Kalau untuk Pak Risang, putusan ini sudah inkracht," kata Achmad.

Dijelaskan Achmad, mengenai pencairan uang konsinyasi itu kewenangan Ketua PN Bangkalan. Achmad menjamin tidak ada pengurangan dan memastikan kelancaran pencairam uang yang dititipkan di PN Bangkalan. 

"Akan kami serahkan utuh tidak dikurangi dan tidak akan kami hambat pencairannya," pungkas Achmad.