Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Bekuk Satu Pelaku Curanmor Enam TKP

Barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang diamankan

Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda 2 di wilayah Kota Surabaya. 


Dari keterangan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana  mengatakan, pemuda yang diamankan petugas berinisial BTM (32) warga Kedung Cowek, Surabaya, pelku digrebek pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 yang lalu didaerah Sedati Sidoarjo.

"Penangkapan terhadap pelaku BMT ini berdasarkan laporan yang masuk di Kepolisian, dari beberapa TKP Kota Surabaya," jelas Mirzal. 

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dibeberapa titik yang dilaporkan masyarakat, sehingga tim mendapatkan informasi mengarah pada BMT yang sedang berada di wilayah Sedati, Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim  Kombes Pol Pasma Royce  melalui Kasat Reskrim, AKBP Mirzal Maulana menyampaikan, akan melakukan pengembangan kebih lanjut untuk menangkap teman tersangka berinisial BD dan KD yang saat ini sedang dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Hasil dari penangkapan terhadap BMT, petugas juga menyita barang bukti, satu unit sepeda motor beat (sarana), satu  buah plat nopol palsu, tiga buah mata kunci T, tiga buah kunci leter L, satu buah kunci leter Y. 

Kemudian satu buah alat pembuka Magnet, satu buah kunci sepeda motor, satu buah jaket jeans warna biru sesuai rek cctv, satu buah Helm warna hitam sesuai rek cctv dan dua buah HP sarana komunikasi antar pelaku. 

“Saat diamankan, pelaku mengaku sudah melakukan curanmor di enam TKP, yaitu Jalan Gembili I/2, Jalan Gembili 2/11-A, Jalan Ngagelrejo GG 7, Wiguna Tengah, Gununganyar, Wiguna 3, Gununganyar dan Tempat kost Ketintang Baru, Surabaya,” pungkasnya.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.