Majelis Hakim Vonis Dodik Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Uang Pengurusan Sertifikat Warga Madiun

Keterangan foto : Pengadilan Negeri kabupaten Madiun/RMOLJATIM.
Keterangan foto : Pengadilan Negeri kabupaten Madiun/RMOLJATIM.

Tim Majelis hakim menilai Dodik Bintoro Wahyu Budi bersalah dalam perkara kasus tipu gelap uang pengurusan sertifikat masyarakat Dungus kabupaten Madiun. 


Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Pandu Dewanto menjatuhi Dodik Bintoro Wahyu Budi hukuman penjara selama tiga tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kabupaten Madiun pada persidangan vonis Selasa, 16 Mei 2023. Dodik Bintoro dinyatakan memenuhi unsur pasal 372 KUHP. 

"Menyatakan terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi telah terbukti secara sah memenuhi dakwaan. Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun," kata ketua majelis hakim Pandu Dewanto dikutip kantor berita RMOLJATIM, selasa (16/5). 

Sebelumnya, Dodik Bintoro Wahyu Yudi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman tiga tahun empat bulan penjara. Atas vonis tersebut Dodik menyatakan pikir pikir dan dikasih waktu oleh majelis hakim selama tujuh hari. 

"Saya pikir-pikir dulu pak hakim, " Kata Dodik usai mendengarkan vonis hakim. 

Dodik Bintoro Wahyu Budi menjadi terdakwa kasus tipu gelap uang pengurusan sertifikat  setelah dilaporkan oleh masyarakat. Diberitakan sebelumnya dalam fakta persidangan terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi dalam menjalankan aksi tipu gelap uang pengurusan sertifikat melibatkan oknum polisi yang saat ini masih aktif dan berdinas.