Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Gresik, Kuasa Hukum Korban: Bukti Polisi Penuhi Rasa Keadilan Bagi Masyarakat 

Advokat I Komang Aries Dharmawan (kiri) dan HE, pelaku pencabulan/repro
Advokat I Komang Aries Dharmawan (kiri) dan HE, pelaku pencabulan/repro

Penangkapan paksa pelaku pencabulan anak yang dilakukan ayah tirinya oleh Unit PPA bersama Opsnal Satreskrim Polres Gresik pada Kamis Malam (11/5) lalu dinilai sebagai bukti penegak hukum memberikan rasa keadilan bagi korban.


Demikian disampaikan I Komang Aries Dharmawan, SH, MH kuasa hukum korban sebagai bentuk apresiasi atas kinerja  Polres Gresik dan jajarannya.

"Ini sebagai bukti Unit PPA Polres Gresik telah melakukan proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, dalam hal ini adalah korban," ujarnya,  Selasa (16/5).

Menurutnya, upaya penangkapan paksa terhadap HE, pelaku pencabulan anak tirinya merupakan tindakan yang tepat. Mengingat saat proses penyelidikan maupun penyidikan, pelaku tidak kooperatif dengan mengabaikan panggilan penyidik.

"Sehingga upaya paksa itu memang sudah tepat dilakukan," katanya.

Advokat yang akrab disapa Bli ini akan terus memantau proses hukum kasus pencabulan ini. Dia pun berharap agar saat kasus ini disidangkan, pelaku dihukum berat dan dijatuhkan restitusi (ganti rugi) kepada korbannya yang masih berusia 10 tahun.

"Restitusi ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual maupun pencabulan," tandasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, HE ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumahnya di Dusun Doro Desa Lampah Kecamatan Kedamaian, Gresik pada Kamis (11/5) pukul 21.30 WIB.

Pihaknya menyebut sempat mengalami kendala saat hendak menangkap pelaku. Ini karena pelaku kerap dibantu bersembunyi sejumlah ormas dan LSM dan 2 kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Namun pada akhirnya, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah Desa Lampah. Sebelum menangkap pelaku, polisi sebelumnya melakukan koordinasi dengan kepala desa setempat.

"Akhirnya kita melakukan upaya paksa," terangnya sesaat lalu kepada wartawan.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur ini dilaporkan oleh ES ayah kandung korban ke Polres Gresik pada 22 Februari 2023 lalu, dengan tanda bukti lapor Nomor STTLP/B/94/II/2023/SPKT/POLRESGRESIK/POLDA JAWA TIMUR.

Dugaan pencabulan ini dialami oleh Mawar (bukan nama sebenarnya) pada Minggu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi bejat itu dilakukan dirumah terduga pelaku saat kondisi rumah sedang sepi. Saat ini usia korban masih dibawah umur, yakni 10 tahun.

Peristiwa dugaan pencabulan ini terungkap ketika ES, ayah kandung korban dihubungi oleh mantan istrinya yang curiga dengan perubahan psikologis dan fisik korban.

Perubahan psikologis dan fisik itu diduga akibat perbuatan yang tidak senonoh dari  terduga pelaku yang menyuruh korban memegang dan mengoral alat kelaminnya hingga orgasme.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news