Dilaporkan ke Polres Gresik, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Desa Slempit Kedamaian Masih Berkeliaran 

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

ES warga Dusun lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamaian, Kabupaten Gresik, menyesalkan lambannya pihak kepolisian dalam penanganan laporan kasus dugaan pecabulan yang dialami anak kandungnya.


Padahal pihak korban telah melapor ke Polres Gresik sejak 22 Februari 2023 lalu, dengan tanda bukti lapor Nomor 

STTLP/B/94/II/2023/SPKT/POLRESGRESIK/POLDA JAWA TIMUR. 

"Terlapor HE sampai hari ini masih bebas berkeliaran, saya berharap agar pihak kepolisian segera menangkapnya," kata ES kepada wartawan didampingi tim kuasa hukumnya, Minggu (26/2).

Diceritakan ES, peristiwa bejat itu terungkap ketika dirinya dihubungi oleh mantan istrinya yang melihat anaknya (korban) terlihat agak beda ketika berjalan. Lalu ES mengajak ketemuan mantan istrinya dan korban untuk bertemu.

"Setelah kita ketemu akhirnya cerita semua, anak saya bilang kalau pelaku telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Dia (korban) disuruh pegang kemaluan pelaku dan disuruh mengoral alat kelamin pelaku hingga orgasme," ujarnya ES dengan bercucuran air mata.

Sementara, Kuasa Hukum korban, I Komang Aries Dharmawan, menyesalkan lambannya penanganan kasus yang dialami anak dari kliennya. 

"Harusnya kasus-kasus seperti ini, menjadi atensi khusus bagi pihak kepolisian mengingat korbannya adalah anak," tuturnya.

Bila tidak segera ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan kepada pelaku, Komang mengkhawatirkan akan banyak korban lain yang berjatuhan.

"Ini yang harus diperhatikan, jangan sampai ada korban lagi," ucapnya.

Melihat lambannya penanganan kasus ini, Komang berencana akan meminta perlindungan hukum ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Kapolda Jatim, Kapolri, Komnas HAM, DPR RI dan Presiden.

"Tujuannya mengawal dan mengawasi perkara ini, mohon dukungan teman teman media juga ikut mengawal dan mengawasinya" tandasnya.

"Korban pencabulan ini dialami oleh Mawar (bukan nama sebenarnya) pada Minggu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi bejat itu dilakukan dirumah pelaku saat kondisi rumah sedang sepi. Saat ini usia korban masih dibawah umur, yakni 12 tahun," ungkapnya.

Terlapor HE, diketahui merupakan ayah tiri dari korban. Peristiwa itu, dilaporkan ke Polres Gresik setelah keluarga curiga dengan perubahan psikologis dan fisik korban.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news