Korupsi BTS Kominfo Dinilai By Desain, Terstruktur dan Sistematis

Menkominfo Johnny G Plate digelandang usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G/RMOL
Menkominfo Johnny G Plate digelandang usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G/RMOL

Dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp 8 triliun by desain yang tersistem terstruktur dan sistematis.


Ketua KNPI Haris Pertama yakin kalau proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 28,3 triliun untuk 2021 dan 2022 ini dari proses perencanaan dan penyusunan anggaran, pembahasan dengan DPR RI, hingga proses pengadaan barang dan jasa sudah diatur hingga penunjukan para konsorsium dalam menjalankan proyek ini.

“Ini sudah by desain, terstruktur dan sistematis ada bentuk konsolidasi di level elit hingga teknis bahkan melibatkan konsorsium dari pihak swasta, yang sudah di siapkan betul sejak sebelum implementasi proyek,” kata Haris dalam keterangan tertulis yang diunggah Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/5).

Haris mengaku heran, karena nilai anggaran yang mulus disetuji, hingga pencairan 100 persen tanpa melihat output proyek sebelumnya, bahkan penunjukan melalui tender terhadap konsorsium pilihan yang mungkin juga sudah disiapkan agar bisa melancarkan pola mark up maupun manipulasi terhadap kajian maupun harga.

Menurut KNPI, dalam hal ini DPR juga punya andil dalam hal pembahasan dan pengawasan. Karena lembaga itu, sebut Haris, adalah sebagai pembahas dan penyetuju usulan dari Kominfo, yang artinya tidak serta merta melakukan pembahasan tanpa kajian atau melakukan evaluasi implementasi tanpa dasar.

“Artinya apakah ada anggota DPR ikut terlibat di dalamnya atau tidak paham dengan fungsi pengawasannya hingga selama 2 tahun berjalan lepas begitu saja. Kita masih ingat betul kasus Hambalang, kasus EKTP dan kasus megaproyek lainnya yang dimana polanya sangat sama dan melibatkan pejabat kementerian dan pejabat DPR,” pungkas Haris.

“Ini merupakan sebuah korupsi yang sistematis dari proses perencanaan dan penyusunan anggaran, pembahasan dengan DPR RI, hingga proses pengadaan barang dan jasa dengan menunjuk para konsorsium dalam menjalankan proyek ini,” demikian Haris.