Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs judi online. Langkah dilakukan untuk mencegah praktik judi online di Indonesia. Hingga saat ini, Kominfo telah memblokir sekitar 2,1 juta situs terafiliasi judi online.
Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong mengatakan, sebanyak 2,1 juta situs yang diblokir tersebut kebanyakan berasal dari luar negeri.
“Hasil identifikasi kami ini, server (2,1 juta situs itu) kebanyakan di luar negeri,” kata Usman dalam diskusi daring bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6).
Berdasarkan penelusuran aliran uang judi online, Usman menyebut angkanya cukup fantastis dan banyak didapatkan dari luar negeri.
"Aliran dananya seperti disampaikan PPATK, banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara,” tandasnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Sementara itu, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, perputaran uang judi online di Indonesia telah mencapai ratusan triliun. Nilai tersebut terus meningkat setiap tahunnya.
“Kalau di tahun 2021 baru terdeteksi Rp57 triliun, di tahun 2022 melonjak menjadi Rp81 triliun. Di 2023 menjadi Rp327 triliun,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang