Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah PJU Lamongan Hadirkan 4 Orang Saksi, Terdakwa Ajukan Justice Collaborator

Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) tahun 2020 di Lamongan kembali berlangsung. 


Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Kamis (25/4/2023). 

Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah dari kelompok masyarakat (Pokmas), Verifikator proposal hibah dari Dishub Jatim dan saksi ahli bangunan sipil serta saksi ahli dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Kurniawan saksi dari Dishub Jatim menguntungkan ia bertugas sebagai bagian verifikasi kelengkapan persyaratan proposal pengajuan dana hibah.  

Dalam proses verifikasi, ia mengaku tidak semua proposal dilengkapi dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya). 

"Dalam evaluasi proposal kami berpedoman pada Pergub 134/2018. Kalau ada syarat yang tidak memenuhi, tidak lolos," ujarnya di hadapan majelis hakim. 

Sementara Rohimin dari salah satu Pokmas penerima bantuan hibah PJU mengaku bahwa baru membentuk pokmas setelah diberitahu akan ada bantuan PJU Tenaga Surya. Ia mengaku dapat 10 titik. Tiap titik anggarannya Rp 40 juta. 

"Saya dapat Rp 15 juta untuk biaya memasang di 10 titik. Setiap titik Rp 1,5 juta. Kalau yang memasang ada sendiri. Dipasang secara manual," ungkapnya. Dia mengaku tidak pernah melihat RAB-nya. 

Sementara saksi ahli menjelaskan tentang kuantitas bangunan PJU dan juga berkaitan dengan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. 

Sementara, Dony Adinegara SH kuasa hukum terdakwa Jonatan Dunan Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) mengaku kliennya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. 

Dalam JC tersebut terdakwa menjelaskan kronologi sejelas-jelasnya apa yang dia alami dan apa yang dia lakukan hingga sampai ditahan.

"Kenapa saya dalam persidangan tadi meminta Dr. Helmy Kepala Inspektorat dihadirkan. Karena dalam JC dari klien saya saudara Helmy sangat berperan besar dalam perkara ini. Dia disebutkan ikut mengatur bagaimana pengembalian uang sampai virtual account," ungkapnya.

Dony menegaskan bahwa terdakwa Jonatan Dunan siap membongkar dalang dibalik kasus korupsi PJU di Lamongan.

"Kliennya saya siap (membongkar) dan sudah dituangkan dalam kronologis," pungkasnya.

Perlu diketahui, adapun 4 tersangka itu di antaranya Jonathan Dunan selaku swasta penyedia, David Rosyidi dan Supartin selaku pembantu penyedia yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2020. Serta Fitri Yadi alias Aldi selaku pembantu penyedia yang ditetapkan menjadi tersangka pertanggal 20 Oktober.

Pada tahun 2020, ada hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dishub Jatim di Kabupaten Lamongan. Anggaran hibah total Rp 64 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jonathan Dunan, tidak membelanjakan PJU-TS sesuai dengan spek, sehingga negara dirugikan Rp 47 miliar. 

Perusahaan yang berkantor di Jalan Siwalankerto Permai Surabaya ini, akhirnya mengembalikan uang Rp 16 miliar. Sehingga negara masih dirugikan Rp 31 miliaran. Sisanya, David Rosyidi Rp 409 juta dan Fitri Yadi 158 juta.