Tahapan Pemilu 2024 hampir setengah jalan. Jika tiba-tiba Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah sistem menjadi proporsional tertutup, diperkirakan mengganggu proses dan tahapan yang saat ini menggunakan sistem terbuka.
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024
Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Demokrat, Herman Khaeron, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
"Tahapan DCS (daftar calon sementara) sudah dijalankan, dan ada optimisme para Caleg dalam kontestasi, karena sistem terbuka," kata Herman.
Menurutnya, jika tiba-tiba MK mengubah menjadi tertutup, tentu akan mengubah seluruh proses tahapan Pemilu yang saat ini sudah berjalan.
"Ini jelas mengganggu tahapan Pemilu," imbuhnya.
Dia juga menegaskan, UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka seharusnya MK tidak perlu memutus sistem Pemilu dari terbuka ke tertutup, karena justru berpotensi menghilangkan demokrasi di Indonesia.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggota DPRD Angkat Bicara Soal Madiun Umbul Square
- Mbak Dewi Apresiasi Peran RT/RW dalam Mendorong Program Pemkab Kediri
- Pemkot Surabaya Raih Insentif Fiskal Penurunan Stunting, Wali Kota Eri Komitmen Tingkatkan SDM