Tahapan Pemilu 2024 hampir setengah jalan. Jika tiba-tiba Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah sistem menjadi proporsional tertutup, diperkirakan mengganggu proses dan tahapan yang saat ini menggunakan sistem terbuka.
- Mendekati Pemilu 2024, Wali Kota Eri Ajak Warga Tetap Jaga Persaudaraan: Jangan Saling Menjatuhkan
- Komisi I DPR Kembali Ingatkan TNI Harus Netral di Pemilu 2024
- Ingatkan Siklus Politik 25-30 Tahunan, Hakim MK: Pemilu 2024 Sangat Rawan
Baca Juga
Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Demokrat, Herman Khaeron, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
"Tahapan DCS (daftar calon sementara) sudah dijalankan, dan ada optimisme para Caleg dalam kontestasi, karena sistem terbuka," kata Herman.
Menurutnya, jika tiba-tiba MK mengubah menjadi tertutup, tentu akan mengubah seluruh proses tahapan Pemilu yang saat ini sudah berjalan.
"Ini jelas mengganggu tahapan Pemilu," imbuhnya.
Dia juga menegaskan, UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka seharusnya MK tidak perlu memutus sistem Pemilu dari terbuka ke tertutup, karena justru berpotensi menghilangkan demokrasi di Indonesia.
- Penutupan TikTok Shop Sesuai Regulasi, Menkominfo Urung Jatuhkan Sanksi
- Tindaklanjuti Putusan MA, KPU Disarankan Tak Perlu Revisi Peraturan
- Beredar Surat Pemberitahuan KPK ke Jokowi Soal Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo