Sistem pemilu terbuka sudah dilaksanakan sejak tahun 2008, dan berlangsung efektif untuk demokrasi di Indonesia. Namun, jika diubah kembali ke sistem tertutup, maka, akan ada ratusan ribu calon anggota legislatif yang bakal kehilangan hak konstitusionalnya.
- KPU Surabaya Buka Pendaftaran KPPS Mulai 17-28 September 2024, Ini Tahapannya!
- Belum Laporkan LHKPN, 5.681 Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
- 50 Caleg Terpilih DPRD Jember Pemilu 2024, Segera Ditetapkan Pertengahan Bulan Ini.
"Kita sudah menyampaikan DCS kepada KPU. Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/5).
"Nah mereka ini akan kehilangan hak konstusionalnya kalau dia pakai sistem tertutup," kata Kahar lagi.
Kahar mengatakan Partai Golkar tetap menginginkan sistem terbuka dan jika memaksakan untuk tertutup maka para caleg seluruh partai akan meminta ganti rugi mereka.
"Paling tidak mereka urus SKCK segala macem itu ada biayanya. Kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Ya bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan 300 ribu orang itu minta ganti rugi, dan dia berbondong-bondong datang ke MK agak gawat juga MK itu," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Kahar, MK tidak perlu mengubah sistem pemilu yang selama ini sudah berjalan secara terbuka.
"Jadi kalau ada yang coba mengubah-ubah sistem itu orang yang mendaftar sebanyak itu akan memprotes," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang