Langkah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menelusuri indikasi adanya uang hasil penjualan narkoba dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 didukung Gurubesar Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk.
- Panji Gumilang Kirim Surat ke MUI Nyatakan Tobat dan Siap Dibina
- Per Juni, Polri Telah Tetapkan 1.011 Orang Sebagai Tersangka TPPO
- Kasus Judi Online, Wulan Guritno Mangkir dari Panggilan Bareskrim
Baca Juga
Hamdi menilai, apa yang dilakukan Kabareskrim dan jajarannya adalah langkah yang sangat tepat. Sebab, upaya itu dapat mencegah dan menghentikan upaya pencucian uang hasil penjualan narkoba untuk kegiatan politik.
“Sudah benar itu, saya setuju itu. Kan bisa money laundry (pencucian uang) nanti lewat narkoba, uang hitam buat pembiayaan politik,” jelas Hamdi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
Hamdi juga mendorong Kabareskrim dan jajaran mengusut tuntas masalah ini. Ia mengamati banyak dana haram nantinya yang lari ke politik.
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi penggunaan uang penjualan narkoba untuk kontestasi Pemilu Serentak 2024 di sejumlah daerah.
Indikasi tersebut berdasarkan pengembangan dari penangkapan anggota legislatif di beberapa daerah. Bahkan Bareskrim saat ini sedang memetakan aliran dana hasil penjualan narkoba yang diduga digunakan untuk kegiatan pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024.
- Panji Gumilang Kirim Surat ke MUI Nyatakan Tobat dan Siap Dibina
- KPU Cetak 1,2 Miliar Lembar Surat Suara untuk Pemilu Serentak 2024
- Per Juni, Polri Telah Tetapkan 1.011 Orang Sebagai Tersangka TPPO