Jelang Bulan Suci Ramadhan, Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Madiun Wajib Tutup

Perwali nomor 1 /2025 tentang pedoman untuk menghormati bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idulfitri/RMOLJATIM.
Perwali nomor 1 /2025 tentang pedoman untuk menghormati bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idulfitri/RMOLJATIM.

Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Madiun menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1/2025 yang mengharuskan semua tempat hiburan malam (THM) di kota tersebut untuk tutup sementara mulai 28 Februari hingga 31 Maret 2025.


Hal ini tercantum dalam poin pertama Perwal tersebut, yang menyebutkan bahwa diskotek, tempat karaoke, tempat permainan bola sodok, tempat permainan ketangkasan elektronik, serta warung internet yang digunakan sebagai tempat game online dan kegiatan hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat, akan ditutup selama periode tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, mengungkapkan, “Jadi sampai 31 Maret nanti THM sementara tutup dulu. Seperti tahun-tahun lalu, ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadhan,” dikutip dari RMOLJATIM, Rabu (26/2/2025).

Penutupan tersebut mengikuti penetapan 1 Ramadan oleh pemerintah. Soeko juga mengimbau para pengusaha THM untuk mematuhi aturan yang berlaku. "Kami harap pengusaha THM bisa bekerja sama dan mematuhi aturan ini dengan baik," tambahnya.

Selain itu, pada poin kedua Perwal tersebut, Pemkot Madiun memperbolehkan rumah makan, restoran, kafe, dan warung untuk tetap beroperasi pada siang hari dengan syarat wajib menggunakan tabir penutup guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Perwal ini, menurut Soeko, telah melalui pembahasan bersama berbagai pihak terkait, termasuk Paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima). "Perwal ini sudah kami sosialisasikan. Dalam penegakan Perwal, Satpol PP akan dikerahkan untuk mengawasi dan memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan. Jika ada pelanggaran, petugas berhak memberikan tindakan dan sanksi,” tandasnya.

Pemkot Madiun berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat menghormati dan menjalankan ketentuan ini demi menciptakan suasana yang khusyuk dan kondusif selama bulan Ramadhan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news