Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 4 Saksi Termasuk Dirut Smartfren Telecom

Johnny G Plate kenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung/RMOL
Johnny G Plate kenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung/RMOL

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketut dalam keterangan tertulis dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).

Adapun 4 orang saksi yang diperiksa, yakni:

1.FMF selaku Staf PT Aplikanusa Lintasarta.

2.MF selaku Direktur Utama PT Smartfren Telecom, Tbk.

3.PTB selaku Staf PT. Surya Energi Indotama (SEI).

4.TD selaku Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).

Pemeriksaan dilakukan setelah Kejaksaan menetapkan enam tersangka dugaan korupsi proyek ini.

Tidak menutup kemungkinan pihak swasta lain juga akan diperiksa oleh Kejagung dalam mengusut dugaan kasus korupsi.

Kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo membuat Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka dan ditahan. Ditaksir kerugian dari proyek ini sekitar Rp 8 triliun.