Para jemaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Hal ini dijelaskan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN), Saiful Mujab, terkait adanya pemberitaan jemaah haji yang tertunda keberangkatannya di beberapa embarkasi.
- Tahun Depan Kuota Haji Indonesia 221 Ribu
- 15 Tahun Menunggu, Calon Jemaah Haji Asal Bondowoso Terpaksa Dipulangkan Lantaran Hamil
- Calon Jamaah Haji Boleh Bawa Rokok, Maksimal 200 Batang
"Kami pastikan, jemaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi," jelas Diryan DN Saiful Mujab, di Jakarta, Jumat (2/6).
Mujab menerangkan ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan keberangkatan jemaah. Antara lain, belum terpenuhinya prasyarat kesehatan dan belum terselesaikannya syarat imigrasi, seperti terbitnya visa haji.
Misalnya, bila jemaah tertunda akibat faktor kesehatan, maka diupayakan langkah pemulihan dulu dan diberangkatkan pada kloter berikutnya.
“Karena gangguan kesehatan tertentu, maka tidak mungkin diterbangkan di kloter berjalan. Harus ada pemulihan dulu. Nah, nanti akan diusahakan bisa berangkat pada kloter berikutnya," ujar Mujab.
Hal yang sama diberikan kepada jemaah yang tertunda akibat belum terbitnya visa haji bagi mereka.
"Saat ini kan prosesnya bio visa yang dilakukan mandiri. Mereka harus merekam wajah dan sidik jari dari gadget masing-masing," ungkap Mujab
Di lapangan, Kemenag menemukan banyak jemaah yang mengalami hambatan sehingga sampai waktu kloternya harus berangkat visa mereka belum keluar.
"Akibatnya, mereka tertunda keberangkatannya tidak bersama dengan kloter yang telah ditetapkan," kata Mujab.
"Nah yang begini kita akan tunggu. Sampai visanya keluar, nanti kita berangkatkan dengan kloter selanjutnya. Ingat, tertunda bukan berarti batal berangkat," tandasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tahun Depan Kuota Haji Indonesia 221 Ribu
- 15 Tahun Menunggu, Calon Jemaah Haji Asal Bondowoso Terpaksa Dipulangkan Lantaran Hamil
- Calon Jamaah Haji Boleh Bawa Rokok, Maksimal 200 Batang