Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Sindikat Penipuan Ditangkap Polres Bondowoso

Foto : Rilis kasus penipuan ratusan juta di Bondowoso/RMOLJatim
Foto : Rilis kasus penipuan ratusan juta di Bondowoso/RMOLJatim

Sebanyak tiga orang pelaku dalam kasus penipuan berhasil diamankan oleh Polres Bondowoso, Senin (5/6).


Para tersangka tersebut tertangkap kepulauan Bali dan juga di wilayah Bondowoso dengan inisial SU (53), selanjutnya Tersangka HA (55) dan Tersangka ES (38). 

Setidaknya ada dua korban atas nama Siti Rohmah dengan kerugian mencapai 300 juta dan korban kedua atas nama Gunawan Wibisono dengan kerugian 500 juta. 

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto menyebutkan, para tersangka meyakinkan korban dengan alasan ingin mendapatkan uang baru untuk pencalonan lurah atau kades sebagai alasan.

"Kemudian korban mereka iming-imingi dengan kelebihan nominalnya," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Bimo Ariyanto menjelaskan, modus yang di gunakan sindikat tersebu dengan memberikan iming-iming kepada para korban sebagian melalui media sosial Facebook dan korban sendiri ada yang dari luar daerah. 

"Korban tergiur ketika mendapatkan iming-iming tersebut yang awalnya melalui Facebook kemudian dilanjutkan dengan WhatsApp," terangnya.

Yang cukup mengherankan, salah satu korban sampai datang ke Bondowoso yang berasal dari Solo Jawa Tengah.

"Mereka berjanjian untuk bertemu untuk menukar pecahan baru disebuah rumah, lalu uang tersebut dibawa melalui pintu belakang," tuturnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari Rp 200 juta, karena kasus penipuan tersebut merupakan salah satu atensi pihaknya di wilayah Bondowoso.

"Atas perbuatan para tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara," pungkasnya.