Ini Modus Penipuan Tiket Konser Coldplay Palsu di Instagram

Empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya/RMOL
Empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya/RMOL

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap 4 tersangka kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser musik band asal Inggris Coldplay.


Para tersangka berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35) yang ditangkap di Sulawesi Selatan dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/6).

Mereka terlihat malu dan tertunduk lesu, saat dipamerkan kepada awak media dengan mengenakan baju tahanan oranye serta kepala plontos.

Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan korban dengan nomor register LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 22 Mei 2023.

"Saat pelapor selaku korban mencari ketersediaan tiket konser musik Coldplay melihat penawaran dengan nama akun Instagram yang digunakan oleh pelaku yaitu bernama 'Jastip Tiket.Coldplay' yang memposting dan menawarkan penjualan tiket," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/6).

Pelaku awalnya memberitahukan ketersediaan slot tiket konser Coldplay telah habis.

Namun, korban kembali menghubungi via direct message (DM) di Instagram untuk kedua kalinya.

Korban pun bersedia menyetorkan uang Rp 9 juta ke dompet digital. Usai uang disetor pelaku berjanji akan mengirimkan tiket dan bukti pembayaran via email dan Instagram. Namun sampai sekarang tak kunjung diberikan.

Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 20.350.000.

Dari uang hasil penipuan itu para tersangka pun membagi-bagikannya. Di mana MS dapat Rp 18 juta, MHH dapat Rp 1,5 juta, A dapat Rp 500 ribu, dan AB Rp 350 ribu.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU 19/ 2016 tentang Perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.