Dwi Bakti Selino, sopir truk asal Pamekasan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum setelah aksinya mengendarai truk ugal-ugalan di Jembatan Suramadu viral di media sosial.
- Buntut Pembongkaran Tugu Perguruan Silat Bermasalah, Forkopinda Tuntut Kapolres Madiun Hengkang
- Warga Probolinggo Pergoki Maling Motor, Satu Pelaku DPO
- Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan, KPK SP3 Kasus Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi
Aksi Dwi yang mengendarai truk dengan nomor polisi N 9676 EL itu sempat menghebohkan publik karena dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Bulan Mei kemarin aksi truk oleng ini sempat viral di media sosial dan kami langsung menindaklanjuti," kata Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (16/8).
Satlantas Polres Bangkalan langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dwi terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Berkas perkaranya kini sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
"Tersangka sempat tidak kooperatif dan tidak melapor selama beberapa bulan ke kami. Tapi, kami panggil lagi dan yang bersangkutan mau memenuhi panggilan kami," sambung AKP Grandika.
Dia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Dwi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengendara lainnya.
"Kami terapkan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," tutupnya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara Dwi ke Kejari Bangkalan diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satpol PP Surabaya Tertibkan 129 PKL di Kaki Jembatan Suramadu yang akan Direlokasi
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran