Truk Oleng di Suramadu, Sopir Tersangka

Dwi Bakti Selino, sopir truk asal Pamekasan di Mapolres Bangkalan
Dwi Bakti Selino, sopir truk asal Pamekasan di Mapolres Bangkalan

Dwi Bakti Selino, sopir truk asal Pamekasan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum setelah aksinya mengendarai truk ugal-ugalan di Jembatan Suramadu viral di media sosial.


Aksi Dwi yang mengendarai truk dengan nomor polisi N 9676 EL itu sempat menghebohkan publik karena dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Bulan Mei kemarin aksi truk oleng ini sempat viral di media sosial dan kami langsung menindaklanjuti," kata Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (16/8).

Satlantas Polres Bangkalan langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dwi terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Berkas perkaranya kini sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

"Tersangka sempat tidak kooperatif dan tidak melapor selama beberapa bulan ke kami. Tapi, kami panggil lagi dan yang bersangkutan mau memenuhi panggilan kami," sambung AKP Grandika.

Dia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Dwi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengendara lainnya.

"Kami terapkan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," tutupnya.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara Dwi ke Kejari Bangkalan diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news