Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) mengungkap kasus tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
- Petisi 100 Laporkan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi ke Bareskrim Polri
- 11 Jam Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri Bungkam
- Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Beliau Tidak Ada Rasa Takut
Dari pengungkapan ini lima orang yakni AH, AK, FN, Tom dan Jerry ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono menyebut peran masing-masing tersangka berbeda untuk AH, AK, FN sebagai pemilik usaha, serta TOM dan JERRY di bagian operasional yang terbagi di 9 gudang di Provinsi Jawa Timur.
“Lokasi atau TKP, ini ada di 9 gudang, yang pertama ini 6 gudang ada di kawasan pergudangan industri Legundi Bussines Park, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur,” kata Hersadwi di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/6).
Selain itu satu gudang di kawasan pergudangan industri Legundi Sumo Estate, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dan dua gudang di kawasan pergudangan Satria Eco Park, Jalan Bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini diantaranya 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis, AHM, Yamalube, Federal, Pertamina kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar, serta 1.203 botol oli mesin mobil kemasan 3,5 dan 4 liter siap edar.
Penyidik juga mengamankan mesin pencetak kemasan plastik, tong besar berisi oli oplosan.
Para tersangka yang dihadirkan dijerat dengan Pasal berlapis mulai dari Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU 20 / 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar, Pasal 120 ayat 1 JO Pasal 53 ayat 1 huruf B UU 3 / 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf A dan D UU 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar serta terkahir Pasal 382 BIS KUHP Jo Pasal 55 tentang Persaingan Curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan.ba
- SK Kwarda Jatim Terbit, Arum Sabil: Semangat Baru Bagi Pramuka Jawa Timur
- PKB Sodorkan Kader Internal Untuk Diusung Di Pilgub Jatim 2024
- Antisipasi PMK, Daniel Rohi Usulkan Pembatasan Lalu-Lintas Hewan Di Perbatasan Jatim