Hendak Adzan Subuh, Lelaki Paruh Baya di Sumenep Dianiaya Ta'mir Masjid

Munawi (61) korban penganiayaan saat dibawa ke Klinik Lab Medis La Boras Pamekasan/Ist
Munawi (61) korban penganiayaan saat dibawa ke Klinik Lab Medis La Boras Pamekasan/Ist

Munawi (61) harus menerima perlakuan tidak mengenakkan dari Ta'mir Masjid Al-Basyir brinisial M (32 tahun) Dusun Komes Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan, Sumenep. Kepala Munawi dipukul hingga robek.


Lelaki paruh baya itu diduga dianiaya saat hendak adzan Subuh, pada Selasa (30/5) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

Kronologi dugaan itu versi keluarga korban mengatakan, korban pergi ke Masjid Al-Basyir yang ada di sebelah selatan rumahnya untuk melaksanakan shalat subuh berjamaah. Korban hendak melantunkan adzan karena sudah masuk waktu subuh.

Belum sempat melantunkan kalimat adzan, korban dihalangi oleh terduga dengan alasan ada seseorang yang meminta korban untuk tidak melantunkan adzan.

"Bapak saya dengan terlapor sempat cekcok, hingga terlapor M (32) diduga memukul kepala bapak saya hingga tersungkur," kata Sutila, anak korban, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (8/6).

Setelah itu, menurut versi keluarga korban, kepala Munawi mengeluarkan darah, karena mengalami luka robek di bagian dahi akibat dugaan pemukulan tersebut. Tidak hanya sampai disitu, terlapor diduga juga menendang rusuk korban waktu tersungkur.

"Bapak saya tidak melawan, karena sudah sepuh. Niat bapak cuman ingin ibadah di mesjid," ungkap Sutila, menirukan penjelasan bapaknya pasca dianiaya.

Berlandaskan kejadian tersebut, korban beserta keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka serius ke Polsek Pasongsongan.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/06/V/2023/SPKT/Polsek Pasongsongan/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 Mei 2023.

"Kami menginginkan terlapor dihukum seberat-beratnya. Karena sudah menganiaya orang tua s iniaya yang ingin melaksanakan shalat subuh," pintanya.

Pada Kamis, 1 Juni 2023, korban mengalami sesak nafas yang membuat keluarga panik. Keesokan harinya korban dibawa ke Klinik Laboratorium Media LA Boras Pamekasan.

"Dari keterangan dokter yang menangani hasil LAB-nya, ada benturan yang keras pada tulang rusuk dan pinggang yang menyebabkan bengkak dan sakit pada korban," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah. Kapolsek Pasongsongan, AKP Muhammad Haqqul Musliminal Muachid mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan korban tersebut.

"Kita sudah terima laporannya. Untuk saat ini sudah dalam tahap penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.

Dia mngaku, Pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pada dua saksi untuk dimintai keterangannya pada kasus dugaan penganiayaan.

"Paling tidak tiga hari, kecuali saksi itu pengen sukarela, besok datang ya tidak apa-apa. Sesuai SOP dua sampai tiga hari, apalagi Montorna itu jauh," katanya.

Pihaknya menjelaskan, setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi, aparat penegak hukum nantinya akan melaksanakan gelar perkara.

"Kalau sudah cukup dari pemeriksaan saksi-saksi, baru akan naikkan status terlapor ke penyidikan. Kalau sudah dianggap cukup baru kita naikkan ke status tersangka," ungkapnya.