Jemaah Haji Dilarang Masak di Kamar Hotel, Dapat Jatah Makan Sehari 3 Kali 

Jurubicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin/Ist
Jurubicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin/Ist

Jemaah calon haji Indonesia secara teratur mendapatkan makan 3 kali sehari. Menu yang disajikan pun bercitarasa Nusantara.


Karena itu, jemaah diimbau untuk mematuhi ketentuan dan larangan hotel. Di antaranya, jemaah dilarang memasak di kamar hotel menggunakan alat penanak nasi listrik (rice cooker), atau alat masak sejenisnya.

“Larangan ini perlu diindahkan dan diperhatikan jemaah untuk menghindari terjadinya akibat yang tidak tidak diinginkan,” ucap Jurubicara PPIH Pusat, Akhmad Fauzin, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (8/6).

Ketentuan lain yang harus diperhatikan jemaah, lanjut Fauzin, adalah tidak boleh menerima tamu di kamar hotel, dilarang merokok, menjemur pakaian di kamar. Termasuk ketentuan lain yang harus diindahkan untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan jemaah selama di hotel.

Fauzin menyampaikan, berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga 7 Juni 2023, pukul 24.00 WIB, jemaah dan petugas yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah 98.979 orang atau 257 kelompok terbang.

“Jumlah jemaah dan petugas yang telah didorong dari Madinah ke Mekkah untuk menjalani umrah haji sebanyak 39.005 orang atau 103 kloter,” sebut Fauzin.

Sejauh ini, terdapat 1 jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah, yaitu atas nama Iman Sukiman Tamim asal kloter JKS 29.

Sehingga, sampai dengan saat ini, jumlah jemaah haji yang wafat di Madinah sejumlah 21 orang.

“Terdapat 3 jemaah haji yang meninggal dunia di Makkah, yaitu atas nama Sunipah Djasri asal kloter SOC 04, Marzuki Husen Hanafiah asal kloter BTJ 06, dan Suhaimi Aris Kliwon asal kloter KNO 06,” kata Fauzin.

“Jumlah jemaah haji yang wafat di Makkah hingga saat ini sejumlah 5 orang. Dan secara keseluruhan, jemaah yang wafat hingga sampai saat ini berjumlah 26 orang,” tutupnya.