Skandal BLBI Penjarahan Uang Rakyat, Negara Tidak Boleh Kalah dari Obligor

Ketua Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD RI Bustami Zainudin/Net
Ketua Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD RI Bustami Zainudin/Net

Negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan para obligator Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), yang jelas-jelas mempunyai utang kepada rakyat Indonesia. Karena itu, pemerintah harus memperkuat taringnya dengan mewajibkan para obligor membayar utangnnya.


“Saya kira, negara tidak boleh kalah dengan obligor BLBI yang sejak lama menikmati fasilitas negara,” tegas Ketua Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD RI Bustami Zainudin di Jakarta, Jumat (9/6).

Dikatakan Bustomi, DPD RI saat ini telah membentuk Pansus BLBI Jilid II Tahun 2022-2023. Anggotanya, Pangeran Syarif Abdurrahman (Kalsel), Bustami Zainudin (Lampung), Fahira Idris (DKI Jakarta), Evi Apita Maya (NTB), Tamsil Linrung (Sulsel), Evi Zainal Abidin (Jatim) dan Amaliah (Sumsel).

Menurutnya, skandal BLBI merupakan bentuk penjarahan uang rakyat. Karena itu, wajib hukumnya bagi para obligor ini membayar utang mereka.

Apalagi, lanjutnya, sudah 25 tahun sejak 1988-2023 mereka menikmati kemurahan hati Negara.  Kalau negara tidak serius mengejar para obligor ini, negara tidak adil terhadap rakyatnya.

“Dan kalau rakyat tidak terima, bisa bahaya,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho mengatakan, pelaku kejahatan BLBI ini pun sebenarnya mudah diidentifikasi.

Namun ironisnya, kata dia, hukum tidak mampu menyentuh oknum-oknum yang jelas merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Bahkan, pemerintah seolah lemah menghadapi permainan politik mereka.

"Jangan biarkan maling uang negara tidur nyenyak. Usut tuntas, penjarakan dan miskinkan," tandasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.