KPU Akan Hadir Virtual di Sidang Putusan Gugatan Sistem Pemilu di MK

Gedung MK/Net
Gedung MK/Net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengikuti sidang putusan uji materiil sistem Pemilu yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis mendatang (15/6).


Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan mengukuti sidang secara daring atau online.

“KPU hadir sidang MK secara daring (online),” kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/6).

Melalui surat MK bernomor 280.114/PUU/PAN.MK/PS/06/2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, MK akan menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan untuk menyelenggarakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum pada Kamis (15/6) pukul 09.30 WIB," demikian keterangan surat undangan MK yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/6).

Sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang sendiri akan digelar secara hybrid. Para pihak bisa hadir secara daring dengan mengajukan permohonan ke MK selambatnya dua hari sebelum jadwal sidang.

Selain kepada KPU RI, MK juga sudah melayangkan surat undangan kepada pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, dan DPR RI.

"Semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini sudah diagendakan pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB," kata Jurubicara MK, Fajar Laksono.