Tangkap Pelaku Perdagangan Orang, Polres Bondowoso Himbau Masyarakat Berhati-hati

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan oleh Polres Bondowoso setelah menerima aduan dari salah satu korban, Selasa (13/6).


Salah satu korban An. Mujiarto melaporkan bahwa dirinya adalah salah satu Korban TPPO yang dilakukan oleh Tersangka atas nama Inisial AWR dengan dalih akan memperkerjakan para Korbannya ke Malaysia. 

Diketahui bahwa Tersangka AWR melakukan perekrutan dengan janji pekerjaan dengan gaji besar di sejumlah negara luar yang salah satunya adalah Malaysia.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, pelaku menarik biaya atau jasa pemberangkatan dengan dalih menguruskan Paspor.

"Namun kenyataan tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal" ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ditambahkan Kapolres, pelaku memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan dan menelantarkan korban

"Korban dikirim kepada seseorang untuk dipekerjakan untuk dimanfaatkan tenaganya demi keuntungan," tambahnya.

Tersangka AWR berhasil diamankan di Rumah Tersangka Desa Grujugan Kidul RT. 18 RW. 3 kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso. Adapun korban ada 4 orang, diantaranya Mujiarto, Badrus Salam, Saiful Bahri dan Samsul Muarif. 

" Kami himbau agar masyarakat Bondowoso lebih berhati-hati dengan modus semacam ini" terangnya.

Diketahui pelaku telah memberangkatkan beberapa orang sejak Juni 2022 lalu, terhitung 39 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

" Namun 3 orang diantaranya telah pulang ke Bondowoso secara pribadi, salah satunya melalui perbatasan " pungkasnya. 

Tersangka AWR beserta barang bukti, akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 4, pasal 10, pasal 11 UU no 21 tahun 2007 terkait pidana untuk pasal perdagangan orang atau manusia. 


ikuti update rmoljatim di google news