842 Bacaleg DPRD Jember dari 18 Parpol Terancam Gugur

Achmad Susanto/RMOLJatim
Achmad Susanto/RMOLJatim

Sebanyak 842 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Jember dari 18 Partai Politik (Parpol), terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2024. 


Sebab, mereka belum memenuhi persyaratan Bacaleg sebagaimana diatur dalam pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Devisi Tehnis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Jember, Achmad Susanto, mengatakan, KPU sudah menggelar rapat pleno internal tentang hasil verifikasi administrasi Bacaleg, pada Jumat (23/6) lalu. Hasilnya sudah disampaikan kepada 18 Parpol tersebut, pada Sabtu (24/6) kemarin.

"Hanya ada 26 Bacaleg yang lolos administrasi dari 868 Bacaleg yang terdaftar di KPU Jember yang dinyatakan memenuhi syarat)," ujar Susanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (26/6). 

"Selebihnya sebanyak 842 Bacaleg masih belum memenuhi syarat)," sambungnya. 

Bacaleg yang belum memenuhi syarta ini, lanjut  Susanto, masih diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan berkas administrasi sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.  

"Tahapan perbaikan yakni dimulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023," katanya.

Susanto menjelaskan, bahwa mayoritas Bacaleg mengalami kekurangan berkasnya yaitu, surat keterangan dari pengadilan tidak terlibat pidana, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit, serta keterangan tidak terlibat dalam kasus narkoba.

Selain itu ditemukan kekurangan khusus lain, yang antara satu dengan yang lainnya tidak sama.

Susanto menegaskan, Bacaleg yang tidak bisa melengkapi berkas administrasinya, sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), otomatis akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa menjadi Calon Dewan pada Pemilu 2024.