Evaluasi Tahapan Penyusunan Dapil Anggota DPRD, KPU Bondowoso Tetap Gunakan Acuan 2019

Foto : Komisioner KPU Bondowoso saat rapat evaluasi penyusunan Dapil/RMOLJatim
Foto : Komisioner KPU Bondowoso saat rapat evaluasi penyusunan Dapil/RMOLJatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso gelar rapat evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk anggota DPRD, Jum'at (30/6).


Kegiatan tersebut hadir beberapa perwakilan organisasi masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), partai politik (Parpol), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan para awak media di Bondowoso.

Disampaikan Heniwati, divisi teknis KPU Bondowoso menerangkan, kegiatan evaluasi 

tahapan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD merupakan perintah pimpinan

" Kegiatan ini berdasarkan surat perintah pimpinan KPU Nomor: 249/ PL-01-SD/05/2023. Selama ini tahap sudah dilaksanakan sesuai aturan, dan dapil ditetapkan sesuai dengan formasi sebelumnya," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dilanjutkan, penataan dapil pemilihan dan alokasi kursi yang telah ditetapkan, telah digunakan dalam pemilihan umum tahun 2019, yang sejatinya telah memenuhi unsur prinsip penataan daerah pemilihan.

Bahkan, kata Heniwati tujuan dari prinsip penataan daerah pemilihan telah terpenuhi secara ideal tanpa ada kendala atau situasi yang menjadi penghambat dalam proses pelaksanaan pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.

Oleh karenanya, lanjut Heniwati, dalam proyeksi usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam Pemilu Tahun 2024 mendatang, konsep daerah pemilihan umum Tahun 2019 kembali menjadi acuan dasar.

"Meski demikian, sebagian dari dinamika dan proses politik yang terjadi, serta menghindari dari kejujuran maka perlu juga disusun konsep penataan daerah pemilihan dan alokasi sebagian alternatif yang tentu secara konsep masih tidak terlalu ideal," ujarnya.

Lebih lanjut, Heniwati berharap, adanya kegiatan ini nanti ada masukan-masukan dan tanggapan dari kawan-kawan partai politik, OPD terkait, Ormas, maupun adhoc. 

Pembahasan dalam rapat evaluasi ini, lanjut Heniwati, antara lain membahas kekurangan-kekurangan di dapil yang telah ditetapkan.

Menurut Heniwati, kegiatan ini dapat dijadikan pedoman untuk pengambilan keputusan selanjutnya.

" Nantinya hasil dari evaluasi ini menjadi umpan balik dan informasi penting bagi kami untuk mengatasi kekurangan yang ada," pungkasnya.