Lanjutkan Pembenahan, Masa Tugas Plt Ketua Pengda JMSI Sumut Diperpanjang

Plt Ketua Pengda JMSI Sumut Aulia Andri, saat memberikan sambutan pada pembukaan acara Musda I JMSI Sumut, Senin (19/6) di Medan/RMOLSumut
Plt Ketua Pengda JMSI Sumut Aulia Andri, saat memberikan sambutan pada pembukaan acara Musda I JMSI Sumut, Senin (19/6) di Medan/RMOLSumut

Masa tugas Aulia Andri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara diperpanjang selama enam bulan.


Hal tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Nomor 90/PP/SK/JMSI/VI/2023 yang ditandatangani pada tanggal 6 Juli 2023 oleh Ketua Umum JMSI Teguh Santosa dan Sekretaris Jenderal Eko Pamuji.

Aulia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penelitian dan Pengembangan JMSI Pusat yang kemudian ditugaskan sebagai Plt Ketua Pengda JMSI Sumut melalui SK No. 88/PP/SK/JMSI/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023.

Ketua Bidang Kesekretariatan JMSI Ari Rahman mengungkapkan, penunjukan Aulia Andri sebagai Plt Ketua Pengda JMSI Sumut itu merupakan lanjutan dari proses pembenahan yang sedang dilakukan sebagai sikap atas kekisruhan di lingkungan JMSI Sumut.

Kisruh itu dipicu oleh tindakan Ketua Pengda JMSI Sumut sebelumnya, Riyanto Aghly, melantik pengurus cabang tanpa mengindahkan aturan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

“Akhirnya, sebagai bentuk protes atas tindakan Anto Genk itu, Sekretaris JMSI Sumut dan pengurus JMSI Sumut serta pengurus JMSI cabang di Sumut menyampaikan keprihatinan dan pernyataan ketidakpercayaan pada sang ketua,” ujar Ari Rahman dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (7/7).

Namun, Ari Rahman menyayangkan sikap pengurus JMSI Sumut lainnya, yang tidak menerima manuver Anto Genk selama ini, malah menggunakan Musda I JMSI Sumut yang dilaksanakan pada 19 Juni 2023 di Medan, untuk mengobok-obok pembenahan yang tengah dilakukan.

“Mereka ternyata menjadikan Musda sekadar alat untuk merebut apa yang barangkali mereka anggap sebagai kekuasaan. Mereka tidak mau mengevaluasi kekisruhan di JMSI Sumut selama ini. Ini kan tidak benar,” ujar Ari Rahman.

Musda pun, sambung Ari Rahman, akhirnya deadlock dan Pimpinan Musda menyerahkan hasil Musda ke Pengurus Pusat.

Di dalam SK Nomor 90 disebutkan bahwa Pengurus Pusat JMSI menimbang keputusan akhir Pimpinan Musda JMSI Sumut yang menyerahkan hasil Musda kepada Pengurus Pusat JMSI karena ketidaksamaan pemahaman di kalangan peserta Musda dan anggota JMSI Sumut mengenai penyempurnaan organisasi.

Pengurus Pusat JMSI mencatat bahwa Plt Ketua Pengda JMSI Sumut dan Panitia Musda memahami maksud dari pelaksanaan Musda untuk melengkapi dan/atau menyempurnakan Kepengurusan Daerah JMSI Sumut, termasuk mengevaluasi jalannya Kepengurusan Daerah JMSI Sumut dan membenahi masalah yang ditinggalkan pengurus sebelumnya.

“Sementara sebagian Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara dan Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara memandang Musyawarah Daerah JMSI Sumatera Utara sekadar proses pemilihan Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara, dan karena itu mengabaikan evaluasi untuk pembenahan dan penyempurnaan jalannya organisasi seperti yang diamanatkan dalam Surat Keputusan No. 88/PP/SK/JMSI/VI/2023,” bunyi salah satu butir pertimbangan SK No. 90.

Pengurus Pusat juga mencatat bahwa langkah Pimpinan Musda JMSI Sumut menyerahkan keputusan Musda kepada Pengurus Pusat atas persetujuan dari peserta Musda JMSI Sumut.

Selain memperpanjang masa tugas, Pengurus Pusat JMSI juga menambah kewenangan Aulia Andri sebagai Plt Ketua JMSI Sumut.

“Memberikan kewenangan kepada Plt Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk menata Kepengurusan Daerah JMSI Sumatera Utara untuk membantu Plt Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara menjalankan organisasi selama masa tugas yang diberikan,” bunyi poin ketiga dalam bagian keputusan dari SK No. 90.

Pada point berikutnya disebutkan, Pengurus Pusat JMSI memberikan kewenangan kepada Plt Ketua Pengda JMSI Sumut untuk membenahi organisasi termasuk melakukan pendataan ulang anggota JMSI di Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

Pengurus Pusat juga memberikan kewenangan kepada Plt Ketua Pengda JMSI Sumut untuk menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. Kewenangan ini diberikan demi menghindarkan kevakuman pengembangan organisasi di Provinsi Sumatera Utara.

Bagian penting lainnya dalam SK No. 90 itu adalah, Pengurus Pusat JMSI kembali menugaskan Plt Ketua Pengda JMSI Sumut menyelenggarakan Musyawarah JMSI Sumut secepatnya setelah menerima SK No. 90, atau selambat-lambatnya pada akhir masa tugas.