Tekan Kematian Ibu dan Bayi, Kesira Jatim Dorong Penguatan Kapasitas Bidan

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Nasib tenaga kesehatan maupun bidan yang melakukan pertolongan media tidak bisa terancam jerat hukum. Karena negara sudah memberikan perlindungan hukum melalui undang-undang maupun peraturan daerah (perda).


Anggota DPRD Jawa Timur Benjamin Kristianto menyampaikan, sudah ada peraturan daerah tentang Tenaga Kesehatan.

 “Pemprov Jatim sudah menyiapkan Perda tentang Tenaga Kesehatan sudah disetujui oleh gubernur Khofifah,” tegas dr Benjamin Kristianto bersama Ketum Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) dr Benjamin Oktavianus.

Politisi Partai Gerindra Jawa Timur ini menyampaikan, soal keamanan dari segi hukum sudah diamankan. Termasuk dorongan agar tenaga bidan bisa masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk memberikan pelatihan keterampilan.

 “Semuanya sudah dibeck up perda,” tegas politisi asal dapil Sidoarjo ini.

Sementara itu, Ketum Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) dr Benjamin Oktavianus menyenutkan, bidan tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) memasuki usia ke 72 tahun.

“Yang perlu diperhatikan adalah diukur dari jumlah kematian bayi dan kematian ibu yang meninggal saat melahirkan menjadi tolok ukur memajuan suatu negara. Apakah negara maju, negara berkembang atau negara  miskin,” terang Benjamin Oktavianus.

Ia menyebutkan, adanya program negara bidan desa. Sehingga pelayanan kesehatan sampai pelosok desa, dengan peran bidan.

 “Maka pemerintah juga harus memperjuangkan kesejahteraan bidan,” tegas dia.

Maka Kesira juga mendorong kemampuan atau keahlian lain dari sisi psikologi ibu proses akan melahirkan, proses melahirkan dan setelah melahirkan.

 “Sehingga bidan yang menolong diberikan keterampilan. Selain itu hak bidan juga harus diperhatikan,” tandas Benjamin Oktavianus.

Benjamin Oktavianus mengingatkan, kemajuan bangsa Indonesia juga karena peran bidan desa.

“Maka mereka (para bidang) juga harus diperhatikan. Jangan hanya dimintai tugasnya. Tetapi juga dimintai peranannya terhadap negara,” kata dia.

Karena itu, Kesira berjuang mengawal kesejahteraan tenaga medis melalui sejumlah revisi terhadap peraturan perundang-undang.

“Di UU yang baru tidak ada ancaman pidana terhadap tenaga medis. Kecuali melakukan pelanggaran KUHP,” tutup Benjamin Oktavianus.

 “Alhamdulillah ketentuan itu sudah tidak ada. Artinya tenaga medis mendapat perlindungan hukum saat melakukan pelayanan kesehatan,” terang dr Benjamin Oktavianus.