Satu Jam Diperiksa Kejari Surabaya Terkait Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Surabaya Dicecar 10 Pertanyaan

Teks foto: Putu Arya Wibisana, SH., MH/RMOLJatim
Teks foto: Putu Arya Wibisana, SH., MH/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, M. Agil Akbar.


Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya.

"Benar pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, Kejari Surabaya telah memintai keterangan saudara M. Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya," jelas Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Putu Arya Wibisana, SH., MH dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (1/8).

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar, menurut Putu diperiksa sekitar satu jam.

Ia di cecar oleh Jaksa Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya sebanyak 10 pertanyaan.

"Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya sebanyak 10 pertanyaan selama sekitar 1 jam," ungkap Putu.

Tak hanya itu, dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan dari M. Agil Akbar ini, penyelidik Pidsus Kejari Surabaya akan menjdawalkan pemenggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui secara pasti kasus tersebut.

"Berdasarkan keterangan saudara M. Agil Akbar, maka Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya dijadwalkan akan memanggil pihak - pihak terkait lainnya," pungkasnya.