Agar Sempurna, DPRD Banyuwangi dan Eksekutif Bahas Pasal Per Pasal Raperda PUG

Caption: Ketua gabungan Komisi III & IV, Ficky Septalinda
Caption: Ketua gabungan Komisi III & IV, Ficky Septalinda

Draf Raperda Pengarusutamaan Gender agar sempurna dibahas pasal per pasal antara DPRD Banyuwangi dan eksekutif.


Rapat koordinasi oleh gabungan Komisi III dan IV itu dihadiri perwakilan Bappeda, DPMD, Dinsos PPKB, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Setda dan Polresta Banyuwangi.

Sebelum ini, Reperda PUG dilakukan pembahasan secara internal. Rapat bersama seluruh stakeholder kali ini bertujuan untuk penyempurnaan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Gabungan Komisi III & IV, Ficky Septalinda, menjelaskan ada penambahan unsur kelembagaan.

Dari tiga kelembagaan yakni Pokja PUG, Focal Point PUG, dan Tim Teknis. Kemudian ditambah Tim Penggerak.

“Hasil konsultasi ke provinsi perlu penambahan tim penggerak, karena tim ini menjadi kunci,” kata Ficky, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (4/8).

Dalam raperda ini juga diatur tentang sanksi bagi SKPD atau dinas yang tidak melaksanakan ketentuan dalam PUG, yakni sanksi administrasi.

“Seperti penyusunan anggaran yang tidak responsif (melibatkan) gender akan kena sanksi,” ucap politisi asal Glenmore ini.

Sebelum dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk finalisasi, legislatif akan menjadwal lagi rapat pembahasan finalisasi untuk dibuatkan berita acaranya.(adv)