DPRD Banyuwangi Studi Banding Soal Parkir ke Tangerang

Anggota Komisi III DPRD Banyuwangi dari Fraksi PKS, Neni Viantin/RMOLJatim
Anggota Komisi III DPRD Banyuwangi dari Fraksi PKS, Neni Viantin/RMOLJatim

Komisi III DPRD Banyuwangi melakukan studi banding perihal parkir ke Tangerang. Sebab, di sektor ini pendapatan asli daerah (PAD) diduga mengalami kebocoran.


Tujuan studi banding ini untuk mempelajari teknis pengaturan retribusi parkir untuk meningkatkan PAD. Hasilnya, kata anggota Komisi III, Neni Viantin Diyah Martiva, nilai plus pengaturan yang diterapkan Banyuwangi memiliki keunggulan yang belum ditetapkan di Tangerang.

Salah satu yang belum diterapkan di Tangerang, kata dia, adalah parkir berlangganan. Parkir berlangganan ini hasil kerjasama eksekutif dengan kepolisian melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sehingga, setiap pemilik kendaraan akan dikenai biaya parkir berlangganan yang dibuktikan dengan tiket.

"Per tahun kemarin kita tercapai sampai Rp 19 miliar, di sana kecil, karena belum ada parkir berlangganan," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (4/8).

Sementara, di Tangerang menggunakan sistem sewa lahan. Ia menjelaskan, lahan milik pemerintah daerah disewakan kepada pihak ketiga. Selanjutnya di-appraisal atau ditaksirkan harganya dalam sebuah perjanjian. Hasil penyewaan kemudian dapat dimasukan ke PAD.

Salah satu area di Banyuwangi yang masih menerapkan pola tersebut adalah parkir di sebelah Hotel Blambangan ,Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi. Di tempat itu biasanya digunakan lahan parkir ketika ada event di Taman Blambangan.

Kini, eksekutif dan pemda terutama Dishub tengah berupaya mengatur bagaimana retribusi parkir di tempat keramaian dapat masuk ke pemda. Dengan memasukkan ke Undang-undang Hak Keuangan Daerah.

"Jadi yang selama ini kita tidak bisa menarik karena aturannya belum ada, terus akhirnya dikelola masyarakat. Di mana pemda belum bisa mengambil (retribusi) di situ," ujar politisi PKS ini. (Adv)