Pria Beristri di Jember Hamili Siswi SMP, Sesumbar Kebal Hukum

Korban saat mendatangi Polres Jember didampingi kuasa hukumnya Joko Wahyudi/RMOLJatim
Korban saat mendatangi Polres Jember didampingi kuasa hukumnya Joko Wahyudi/RMOLJatim

Siswi SMP di Kabupaten Jember harus berhenti sekolah setelah diketahui hamil yang dihamili seorang pria yang masih tetangganya.


"Kini usia kehamilan anak saya sudah 8 bulan. Kami minta keadilan, karena pelaku (SP) saat ini bebas berkeliaran, sedangkan anaknya harus menanggung derita," ujar ibu korban saat mendampingi di Mapolres Jember, Senin (7/8).

Karena itu, korban bersama ibu kandungnya didampingi huasa hukum korban, Joko Wahyudi, mendatangi Polres Jember, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Sebab, kasus perbuatan asusila tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jember sejak 3 bulan lalu, Kamis, 4 Mei 2023. Joko berharap pria yang telah beristri tersebut segera ditangkap dan diadili.

"Hingga saat ini, belum ada kejelasan Penanganan kasus tersebut," ujar Joko Wahyudi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Joko menjelaskan, peristiwa persetubuhan dengan anak di bawah umur itu terjadi sekitar tahun 2022 lalu. Pelaku atau terlapor masih orang dekat korban. Bahkan rumahnya berdekatan dengan rumah terlapor.

Hubungan antara terlapor dan korban semakin dekat, setelah korban mau dititipkan anak terlapor.

Situasi ini malah dimanfaatkan pelaku untuk merayu gadis berkulit kuning langsat ini untuk melampiaskan nafsu terlapor.

"Suatu ketika (korban lupa tanggal dan bulan), korban dibujuk dan dirayu oleh terlapor agar memenuhi hasrat seksual terlapor. Korban menolak, namun terlapor terus merayu," katanya.

Bahkan terlapor menjanjikan HP, cincin, bahkan mobil asalkan korban bersedia memenuhi dan melayani nafsu terlapor.

Dengan segala bujuk rayu yang dilakukan, terlapor akhirnya bisa merampas kegadisan korban yang masih duduk di bangku Kelas 2 SMP ini.

Persetubuhan ini bukan hanya satu kali. Selain dilakukan di rumah terlapor, korban juga sempat dibawa ke sebuah hotel.

Akibat peristiwa itu, korban kini hamil 8 bulan. Korban merasa malu hingga akhirnya tak bisa melanjutkan sekolah lagi. Korban terpaksa berhenti saat duduk di kelas dua dan memilih merawat kandungannya.

"Setelah korban hamil, terlapor mengingkari semua yang dijanjikan kepada korban. Bahkan, terlapor terkesan menantang dan mempersilahkan korban melapor ke polisi," jelasnya.

Korban akhirnya membuat laporan polisi, pada 4 Mei 2023 lalu. Dalam laporan itu, korban melampirkan alat bukti berupa hasil visum, hasil pemeriksaan kehamilan, dan pakaian korban yang dipakai saat mengalami kekerasan seksual.

Namun, setelah tiga bulan menunggu, Polres Jember tak kunjung menangkap pelaku. Saat ini diduga pelaku masih menjalankan aktivitas bisnisnya.

Bahkan, terlapor sempat sesumbar bahwa polisi tidak akan pernah menangkapnya. Terlapor juga mengatakan akan mempersiapkan uang agar tidak ditangkap polisi.

Sesumbar dari mulut terlapor semakin membuat korban sakit. Akhirnya, korban bersama keluarga didampingi kuasa hukumnya menanyakan langsung kepada penyidik terkait alasan terlapor tak kunjung ditangkap.

Setelah bertemu langsung dengan penyidik akhirnya terungkap bahwa laporan yang dilayangkan ke Polres  Jember itu masih proses penyelidikan. Penyidik belum melakukan gelar perkara dengan alasan masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk menaikkan kasus itu ke penyidikan.

"Penyidik  mengatakan kasus tersebut belum memenuhi syarat ditingkatkan ke penyidikan," jelas Joko.

Joko mengaku tidak mengetahui apa alasannya. Tapi pihaknya sudah mengajukan beberapa alat bukti, termasuk nama-nama saksi. Selain itu juga belum mengetahui apakah nama-nama saksi tersebut sudah diperiksa atau belum.

Ia berharap Kapolres Jember AKBP Mohammad Nurhidayat segera menangkap terlapor. Dikhawatirkan jika semakin lama tidak ditangkap, terlapor akan menghilangkan alat bukti yang ada.

"Sebab beberapa upaya diduga telah dilakukan oleh terlapor, salah satunya meminta saksi kejadian itu kabur. Saksi itu adalah seseorang yang turut serta mengantar korban ke sebuah hotel," terangnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan telah menangani laporan kasus tersebut. Dia menjelaskan kasus tersebut saat ini sudah diproses penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

"Kasus tersebut akan diproses hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news