Unjukrasa Aliansi Sejuta Buruh Mendesak Pemerintah Cabut UU Omnibus Law

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Aksi solidaritas dan unjukrasa aliansi sejuta buruh dilakukan oleh SBPJ GSBI di Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Mereka mendesak Pemerintah mencabut UU Omnibus law Cipta Kerja yang dinilai telah merugikan buruh.


"Aksi unjukrasa ini sebagai solidaritas perjuangan dan dukungan terhadap kawan-kawan yang sedang berjuang di gedung DPR RI dan Istana Negara. Aliansi sejuta buruh dilakukan serentak seluruh Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2023," ujar Hadi Purnomo, Ketua SBPJ GSBI Jombang, Kamis (10/08) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menurutnya, aksinya dilatarbelakangi dari keresahan buruh sejak adanya dan ditetapkannya UU Omnibus law Cipta Kerja. Dimana adanya UU telah memberi ruang bagi pengusaha terhadap buruh untuk melakukan PHK secara massal.

"Kami akan terus berjuang, dan suarakan agar Pemerintah mencabut UU Omnibus law," tandasnya.

Ia menegaskan, UU Omnibus law bukan mempermudah rakyat mendapatkan pekerjaan. Justru, menyulitkan buruh mendapat perlindungan dari negara dan mempermudah perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.

Yaitu persoalan buruh yang di PHK bisa langsung dibuatkan surat tanpa melalui PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Di Kabupaten Jombang, lanjut Hadi, sudah menerapkan dan merealisasikan UU tersebut. Sehingga yang terjadi dalam beberapa waktu ini telah banyak perusahaan yang melakukan PHK massal terhadap karyawannya.

"Ada banyak PHK massal di Jombang salah satunya di perusahaan SGS dan juga lainnya. Ini karena UU Omnibus law yang telah diberlakukan," pungkasnya.