Klarifikasi SP3 Kasus Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum BUMD Bangkalan Datangi Kejari

Fahrillah anggota Tim Penasihat Hukum BUMD Bangkalan menyerahkan surat kepada Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat/RMOLJatim
Fahrillah anggota Tim Penasihat Hukum BUMD Bangkalan menyerahkan surat kepada Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat/RMOLJatim

Penanganan kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar oleh lima perusahaan mitra PT Sumber Daya BUMD Bangkalan dinilai berjalan mundur.


Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan pada 2021.

Koordinator Tim Penasihat Hukum BUMD Bangkalan, Bakhtiar Pradinata bahwa kasus yang ditangani Kejari itu sudah tingkat penyidikan, namun tiba-tiba kembali berubah penyelidikan.

Bahkan, Bakhtiar mengungkapkan pihaknya mendapat informasi bahwa Kejari Bangkalan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam kasus tersebut.

Dia mengaku mendapatkan informasi itu secara lisan dari Kasi Intel Kejari sebelumnya.

Guna mengetahui kebenarannya, Tim PH BUMD yang berjumlah 4 orang terdiri dari Bakhtiar Pradinata, Fahrillah, Risang Bima Wijaya, dan Bahiruddin, mendatangi kantor Korps Adhiyaksa itu.

“Kami datang ke Kejari Bangkalan ini untuk mempertanyakan langsung kepada pimpinan institusi,” ujar Bakhtiar, Jumat (11/8/2023).

Menurut Bakhtiar, SP3 merupakan salah satu objek praperadilan. Alasan itulah, dia dan timnya merasa perlu untuk mendapatkan klarifikasi terkait SP3 itu agar pihaknya bisa menyiapkan langkah hukum. 

"Kejaksaan terkesan menutupi.alasan SP3. Kalau memang tidak berani buka, berikan saja SP3-nya ke media," kata Bahktiar.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat yang menerima kedatangan rombongan pengacara BUMD itu mengatakan akan melaporkan kepada pimpinannya dan menyerahkan langsung surat yang diterimanya dari Tim PH BUMD.

Imam menolak memberi komentar ihwal surat itu. Dia beralasan dirinya sebatas sebagai penerima.