Anggota DPR RI Nur Yasin Ajak Petani Dan Nelayan Menjadi Peserta BPJS

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) sekitar 60 persen kegiatan usaha sektor informal seperti usaha pertanian, perkebunan, Nelayan dan peternakan berada di pedesaan Kabupaten Jember Jawa Timur. Namun mayoritas belum mendapatkan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.


"Mereka seharusnya mendapatkan Jaminan perlindungan BPJS ketenagakerjaan. Hanya pekerja di perkebunan PTPN, BUMD dan swasta, yang didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember Dadang Komarudin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (14/8). 

Dia mendorong kedepan, pekerja disektor informal juga bisa mendapatkan perlindungan BPJSNaker. Sejauh mata memandang di pedesaan adalah kawasan pertanian. Karena itu, BPJS ketenagakerjaan di Jember, sangat konsen untuk Pada pertanian, untuk bisa menjadi peserta.

"Alhamdulillah, tahun ini sudah ada sekitar 10.000 (sepuluh ribu) peserta BPJS Ketenagakerjaan Jember, berasal dari petani. Jumlah total peserta BPJS sebanyak 173 ribu tenaga kerja," kata pria asal Bandung ini. 

Anggota DPR RI, lanjutnya ikut berpartisipasi mendaftarkan pekerja disektor informal menjadi pekerja BPJS dengan membayarkan premi selama 3 bulan. 

Dadang juga menjelaskan, dari seluruh total peserta itu,  BPJS Ketenagakerjaan  telah menerima iuran sebesar Rp. 73,7 miliar. Namun BPJS ketenagakerjaan telah mencairkan klaim biaya  pengobatan dari kecelakaan hingga kematian mencapai Rp. 117 miliar. 

"Antara penerimaan dan pengeluaran jomplang, lebih banyak pengeluaran,  Namun klaim jaminan kecelakaan dan kematian tetap terbayar," katanya.

Sementara Anggota Komisi IX DPR RI,  dari Fraksi PKB, Ir H Nur Yasin, sudah membantu menggratiskan iuran Premi untuk 900 pekerja informal BPJS Ketenagakerjaan, selama 3 bulan pertama di Kabupaten Jember. 

"Selama masa reses kedua Tahun 2023, kami  telah mendaftarkan 900 pekerja informal di Kabupaten Jember. Terbagi di 3 titik yakni di Desa Kencong Kecamatan Kencong, di Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari dan di Lembaga Pendidikan dan Perjuangan IBU (Islam Bustanul Ulum) di Pakusari," ujar legislator PKB Dapil Jember - Lumajang ini.

Dia juga menegaskan bahwa negara wajib menjamin kesejahteraan warganya sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Setiap warga wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan keluarganya. 

"Saat ini negara hanya mampu mensubsidi 3 bulan saja untuk iuran pertama," terangnya di aula SMK IBU di Pakusari ini.

Dijelaskan Nur Yasin,  ada 2 tipe pekerja yakni pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah (pekerja informal). Pekerja penerima upah itu ya buruh, pekerja perusahaan, dan lain-lain. Pekerja bukan penerima upah adalah sopir taxi, petani, nelayan, pedagang di pasar.

Para pekerja informal tersebut ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan pertanggungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran per bulannya 16.800 rupiah.

Setelah lewat 3 bulan mereka diharapkan oleh Nur Yasin untuk terus melanjutkan kepesertaan. Sebab iurannya tidak mahal. Ia membandingkan besarnya iuran itu dengan harga rokok yang biasa dibeli oleh bapak-bapak.

Dia juga meminta masyarakat Jember tidak perlu ragu kepada BPJS Ketenagakerjaan, sebab perusahaan itu dijamin kelangsungannya oleh negara dan status keuangannya sehat.

"Saat ini modal dan asetnya lebih dari 700 trilyun rupiah. Dana tersebut, terus dikembangkan di lembaga profit. Jadi BPJS Ketenagakerjaan siap mencairkan klaim sesuai fakta kecelakaan atau kematian," terangnya.