Transparansi SIER dan Bank Jatim Masuk Papan Atas di Skor TRAC TII 2023

Dua BUMD Jatim masuk penilaian papan atas skor TRAC TII 2023
Dua BUMD Jatim masuk penilaian papan atas skor TRAC TII 2023

Dua badan usaha milik daerah (BUMD) di Jawa Timur masuk dalam jajaran BUMD yang transparan dan menerapkan program antikorupsi, dalam riset yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII).


Dua BUMD tersebut adalah pengelola kawasan industri PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dan BPD Bank Jatim. 

Dua BUMD milik Pemprov Jatim ini, masuk dalam penilaian papan atau kategori ‘cukup baik’ dalam pemeringkatan Transparency in Corporate Reporting (TRAC) TII 2023. PT SIER memperoleh peringkat 4 dan Bank Jatim di peringkat 6 dari 47 BUMD di lima provinsi yang dinilai. TRAC merupakan sebuah alat penilaian untuk mendorong transparansi kebijakan dan komitmen antikorupsi perusahaan yang telah digunakan TII sejak 2016 lalu.

Menanggapi hasil penilaian TII ini, Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono mengatakan, penilaian TII yang merupakan instansi yang dikenal kritis dan independen ini menjadi pendorong semangat, bahwa SIER on-the-track dalam melaksanakan transparansi dan penerapan good corporate governance dalam menjalankan roda perusahaan.

"Kami sangat berterima kasih atas penilaian ini. Komitmen terhadap praktik bisnis yang bersih dan bebas korupsi akan kami terus upayakan untuk memajukan perusahaan, dan melalui semangat integritas secara kolektif, kami berharap dapat menginspirasi perubahan positif dalam lingkungan bisnis secara keseluruhan. Terima kasih kepada TII menempatkan SIER dalam peringkat 4 bersama PT Trans Jakarta, PT MRT Jakarta, Bank Sumut, PT JIEP Pulogadung Jakarta dan Bank Jatim," ujar Didik.

Didik mengatakan, TII yang merupakan bagian dari Transparency International (TI) dalam penilaian TRAC BUMD ini terdiri atas enam dimensi atau aspek pencegahan korupsi. Yakni; komitmen antikorupsi; ruang lingkup kebijakan antikorupsi perusahaan; pengungkapan kebijakan internal; pengangkatan pimpinan, pemberian donasi politik dan kebijakan program CSR; sistem pelaporan pelanggaran, perlindungan dan kerahasian pelapor; dan program pelatihan dan pemantauan program antikorupsi. 

“Penilaian lewat wawancara dan analisis yang dilakukan pada berbagai dokumen yang dipublikasikan oleh perusahaan. Seperti laporan keuangan, laporan keberlanjutan, laporan tahunan, pedoman perilaku, kode etik perusahaan, kebijakan antikorupsi perusahaan, dan dokumen lainnya yang dipublikasikan oleh perusahaan dan dapat diakses oleh publik,” tandas Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia ini.