Hak Jawab FIF Cabang Bangkalan Terkait Berita Perampasan Sepeda Motor di RMOLJatim

Kantor FIF Cabang Bangkalan/RMOLJatim
Kantor FIF Cabang Bangkalan/RMOLJatim

PT Federal International Finance (FIFGROUP) memberikan hak jawab terkait pemberitaan di RMOLJatim berjudul “Dua Pria Debt Collector FIF Rampas Motor Wartawan Bangkalan” tertanggal 14 Agustus 2023.


“Pemberitaan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif baik bagi karyawan maupun perusahaan dan menyebabkan pencemaran nama baik bagi perusahaan,” kata Kepala FIFGROUP Cabang Bangkalan, Tatang Amirul Pribadi, dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (18/8).

Berikut bunyi teks lengkap hak jawab FIFGROUP:

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Rmoljatim.id tentang FIFGROUP. Kami memaklumi tugas Rmoljatim.id dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.

Namun, terkait pemberitaan RMOLJatim.id pada hari Senin, 14 Agustus 2023 yang berjudul “Dua Pria Debt Collector FIF Rampas Motor Wartawan Bangkalan” ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi, sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Atas hal tersebut, kami mengajukan hak jawab klarifikasi sebagai berikut :

  1. Atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa FIFGROUP Cabang Bangkalan melakukan perampasan sebuah unit sepeda motor yang sedang digunakan oleh Syahri Muharromi tidaklah benar. Dalam menjalankan prosedur pengamanan dan serah terima unit jaminan fidusia, FIFGROUP Cabang Bangkalan selalu mengedepankan proses sesuai dengan peraturan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
  2. Berdasarkan data kontrak kredit atas unit sepeda motor yang dimaksud di dalam pemberitaan, terdaftar di FIFGROUP Cabang Bangkalan dengan nomor kontrak 838900045723 atas nama Sudaryus dan posisinya telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan. Namun, pada Sabtu, 12 Agustus 2023, proses pengamanan dan serah terima unit dilakukan oleh FIFGROUP Cabang Surabaya dengan Syahri Muharromi sebagai pengguna unit.
  3. Saat diberikan penjelasan yang dilakukan di fasilitas Ruang Dealing FIFGROUP Cabang Surabaya, Syahri Muharromi memahami penjelasan yang diberikan mengenai keterlambatan pembayaran angsuran pada kontrak kredit unit yang dimaksud, sehingga unit diserahkan kepada FIFGROUP Cabang Surabaya. Atas proses serah terima unit yang dilakukan tersebut, FIFGROUP Cabang Bangkalan dan konsumen melakukan komunikasi via aplikasi chating untuk membuat janji pertemuan.
  4. Selanjutnya, melalui janji pertemuan tersebut, istri dari konsumen mengunjungi Kantor FIFGROUP Cabang Bangkalan pada Senin (14/8) untuk mendiskusikan penyelesaian keterlambatan pembayaran angsuran atas kontrak kredit konsumen. Dari proses diskusi tersebut, konsumen bersedia melunasi seluruh sisa pembayaran angsuran.
  5. Pada Jumat (18/8), istri konsumen telah menyerahkan pelunasan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Atas pelunasan tersebut, FIFGROUP Cabang Bangkalan juga telah menyerahkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan unitnya kepada konsumen yang bersangkutan. Melalui pelunasan tersebut, kontrak kredit atas konsumen tersebut telah selesai.
  6. Bersamaan dengan ini, Kepala FIFGROUP Cabang Bangkalan, Tatang Amirul Pribadi, menghimbau kepada konsumen untuk mengomunikasikan kesulitannya kepada FIFGROUP Cabang Bangkalan ketika mengalami permasalahan dalam pembayaran angsuran agar tidak merugikan satu sama lain.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hal jawab klarifikasi tertanggal 18 Agustus 2023 tersebut ditandatangani Kepala FIFGROUP Cabang Bangkalan, Tatang Amirul Pribadi.