Nekat Tawarkan Senjata Melalui Platform E-commerce, Polisi Ringkus Modifikator Airgun

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (dua dari kiri), saat konferensi pers/RMOL
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (dua dari kiri), saat konferensi pers/RMOL

Jajaran kepolisian membongkar praktik peredaran senjata api (Senpi) ilegal di Semarang, Jawa Tengah. 


Pengungkapan kasus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, usai penangkapan karyawan PT KAI, DE (28), oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Saat digerebek, petugas menemukan 18 unit senjata api di pabrik modifikasi senjata di Semarang itu.

Bahan modifikasi senjata berasal dari airgun yang dijadikan senjata api, dan produknya menjadi salah satu yang disuplai ke DE.

"Kami sudah sita 18 pucuk Senpi modifikasi di luar yang diungkap Densus di Bekasi, beberapa waktu lalu. Sejumlah tersangka kami amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/8).

Dijelaskan juga, para pelaku nekat menawarkan senjata modifikasinya melalui platform e-commerce.

Pada tampilan secara umum, seolah-olah barang yang dijual memang airsoftgun atau airgun, padahal senjata api yang sudah dimodifikasi.

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror terus bekerja sama mengusut peredaran Senpi ilegal.