Mario Dandy Satriyo (19) terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora meminta maaf atas perbuatannya yang telah membuat korban sakit hingga koma.
- Bareskrim Bisa Kenakan Pasal Obstruction of Justice Terhadap Tga Pembantu Dito Mahendra
- Dihadiri Risma, Kejati Jatim Bakal Serahkan Tiga Aset Ke Pemkot Surabaya
- Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Polres Madiun Digugat
Permintaan maaf disampaikan Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang (22/8).
"Saya mengucapkan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada masyarakat luas dan pihak terkait, yang mendapatkan dampak langsung maupun tidak langsung atas perbuatan yang saya lakukan. Semoga kesalahan yang saya lakukan menjadikan saya lebih baik ke depannya," kata Mario.
Mario menyebut dirinya tidak pernah membayangkan penganiayaan itu terjadi. Dia juga memastikan tidak pernah merencanakan untuk melakukan hal keji tersebut.
"Tidak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan, yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu. Saya sungguh menyesali kejadian itu karena memang pada dasarnya tidak ada niat atau rencana," ujarnya.
Selanjutnya, Mario meminta belas kasihan kepada hakim agar diberikan hukuman yang adil saat vonis nanti. Beberapa kali, Mario pun tak kuasa menahan tangis penyesalan di hadapan Ketua Majelis Hakim dan anggota.
Mario telah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David. Bukan hanya tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta Mario membayar restitusi sekitar Rp120 miliar.
Bila tidak dibayar, restitusi akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.
- Nobar Piala Asia U-23 di Gelora 10 November, Satpol PP Surabaya Kerahkan 427 Personel
- Pemprov-Kab/Kota Se-Jatim Raih WTP 2 Tahun Beruntun, Pj Gubernur Adhy: Motivasi Terus Tingkatkan Kinerja
- Pemkab Mojokerto Raih WTP 10 Kali Beruntun, Ada Tiga Catatan