Bos Ilegal Logging di Madiun Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Persidangan bos ilegal logging di PN Kabupaten Madiun secara virtual/RMOLJatim
Persidangan bos ilegal logging di PN Kabupaten Madiun secara virtual/RMOLJatim

Bos ilegal logging Bakri bin Kasiran dituntut 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardinityaningrum Dwi Ratna dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (30/8).


Terdakwa tidak dihadirkan secara fisik dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rachmawaty, namun dihadirkan secara virtual dari Rutan Polres Madiun. 

Terdakwa adalah oknum kepala desa di Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati kabupaten Ngawi ini terbukti melakukan tindak pidana penebangan kayu secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (3) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf c, Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf h UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUNomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum 100 miliar. 

Diberitakan sebelumnya, dari fakta persidangan pertama dengan pemeriksaan saksi dari pihak penangkap, yakni Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Madiun dan letugas Perhutani. 

Tiga saksi yang diperiksa menerangkan bahwa pencurian kayu yang dilakukan oleh terdakwa bersama sekelompok orang yang membantu menebang kayu sono keling di petak 105B KPH Madiun turut Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar hutan mengintai aktivitas penebangan pada Senin sore, 26 Juni 2023.

Nampak sejumlah orang sibuk memotongi kayu sono keling yang di tanam sejak tahun 1982 lalu menggunakan gergaji mesin dan manual menjadi beberapa potong. Selain itu, terdapat dua mobil grandmax dan APV terparkir tidak jauh dari lokasi.

Setelah semua kayu dinaikkan dalam mobil, dua saksi yakni Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) dan mandor melakukan pengejaran lantaran aktivitas penebangan tidak dilengkapi surat ijin. Bahkan, secara aturan kayu tegakan dipetak tersebut tidak boleh ditebang.

Namun, saat pengejaran terjadi mobil melaju kencang dan pengemudi panik, hingga akhirnya menabrak pagar dan masuk ke parit di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. 

Terpisah, Komandan Regu Polisi Hutan Mobile KPH Madiun, Tito Murbo Santoso usai memberikan kesaksian atas penangkapan terhadap Bakri mengungkapkan bahwa terdakwa tidak hanya satu kali melakukan perbuatan melawan hukum dengan kasus yang sama. 

Lantaran sebagai pemain lama yang selalu mengulangi perbuatan, terlebih terdakwa dalam posisi memegang jabatan kepala desa, pihak Polhut berharap adanya sanksi yang setimpal agar dapat dijadikan sebagai pembelajaran dan terdakwa jera tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

"Dia berprofesi sebagai kepala desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ternyata melakukan perbuatan melanggar hukum sebagai pembelajaran kedepan diberi sanksi yang setimpal sesuai dengan profesinya yang seharusnya memberi contoh baik," pungkas Tirto.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news