Hamil 8 Bulan, Siswi SMP Korban Pencabulan di Jember Masih Ingin Sekolah

Kepala Pendma Kantor Kemenag Jember, Faisol Abrori, saat menemui pihak yayasan, sekolah dan keluarga korban/Ist
Kepala Pendma Kantor Kemenag Jember, Faisol Abrori, saat menemui pihak yayasan, sekolah dan keluarga korban/Ist

Meski sempat berhenti sekolah karena hamil, siswi setingkat SMP di Jember yang menjadi korban pencabulan dan kakerasan seksual, membulatkan tekad untuk tetap sekolah. 


Namun kondisi korban hamil 8 bulan, tentu tidak memungkinkan  dia belajar tatap muka di sekolah secara langsung. 

Korban saat ditemui pihak Kantor Kemenag Kabupaten Jember yang didampingi pihak yayasan dan sekolah, nampak tidak menyembunyikan rasa sedihnya dan keinginan untuk melanjutkan sekolah. 

Saat ditanya pihak Kemenag apakah masih ada keinginan untuk sekolah. Gadis berkulit kuning langsat ini, langsung menjawab dengan lugas.

"Saya tetap ingin melanjutkan sekolah," ucap kepala pendidikan madrasah Kantor Kemenag Jember, Faisol Abrori, menirukan ucapan gadis tersebut dikutip Kantor Berita  RMOLJatim, Kamis (31/8).

Melihat kondisi korban yang sudah hamil besar dan tetap memiliki semangat untuk meneruskan sekolahnya, pihaknya langsung malaporkan ke Kepala Kantor Kemenag Jember, Dr. Ahmad Sruji Bahtiar. Atas laporan itu, kepala Kantor Kemenag langsung memerintahkan yayasan dan sekolah memberikan kesempatan terhadap korban untuk tetap sekolah. 

"Pihak Kantor Kemenag Kabupaten Jember memback up penuh dan menjamin korban (siswi, yang masih duduk kelas 2 setingkat SMP) bisa melanjutkan hingga lulus perguruan tinggi," katanya.

Faisol Abrori, pihak kantor Kemenag Jember, mengaku  terlambat dalam menerima informasi itu. Karena pihak sekolah dan yayasan tidak malaporkan kasus itu. Pihaknya baru mengetahui informasi itu dari berita media massa.  

Pihaknya langsung turun menemui pihak sekolah, yayasan dan korban untuk memastikan peristiwa tersebut. 

Kasus tersebut ternyata sudah dilaporkan ke Polres Jember dan tersangkanya sudah ditangkap. Si korban berhenti sekolah karena hamil.

"Kami akan terus memantau kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan perintah Kepala Kantor Kemenag Jember. Korban tetap belajar dengan guru kunjung, yakni guru yang harus mendatangi rumah korban secara bergantian, sesuai jadwal mata ajar," jelasnya.

"Selain itu, bisa belajar secara daring," sambungnya.

Sebelumnya, siswi kelas 2 setingkat SMP di Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, harus berhenti sekolah karena menjadi korban kekerasan seksual dan pencabulan hingga hamil. 

Polisi akhirnya menangkap tersangka, berinisial SP, warga Kecamatan Ledokombo, setelah viral di media massa. Bahkan polisi juga menangkap 3 makelar kasus yang mengaku sebagai wartawan dan LSM, yakni AH, warga Kecamatan Silo, ST, warga Desa Tegalwaru Mayang serta BD, warga Desa Sumberkejayan Kecamatan Mayang.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, selain SP masih ada terlapor lain, yang saat masih dalam proses penyelidikan.

"Namun kami belum bisa menyampaikan identitasnya, karena masih dalam proses penyelidikan," katanya.