Jam Berjualan Dibatasi, Pedagang Keputran Protes Lantaran Pendapatan Merosot

Foto: Dedy Zulkarnaen saat diwawancarai wartawan.
Foto: Dedy Zulkarnaen saat diwawancarai wartawan.

Pedagang Pasar Keputran Surabaya resah lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2023, pedagang terancam mengalami penurunan pendapatan.


Perda Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut, mengatur pembatasan pedagang berjualan di Pasar Keputran. Yakni, pedagang dibatasi berjualan selama 6 jam di sore hari atau 9 jam di siang hari.

"Kami minta perda itu tidak jadi diterapkan. Perda ini jelas sangat merugikan," kata Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Keputran Surabaya, Dedy Zulkarnaen kepada wartawan di sela Doa Bersama Anak Yatim Piatu di lantai 2 Pasar Keputran Surabaya, Kamis (31/8/2023) malam.

Diakui, Perda ini belum diterapkan dan belum ada imbauan. Pemkot Surabaya baru mensosialisasikan perda ke pedagang dengan memasang plakat di pasar. Namun, tetap saja hal itu membuat pedagang gelisah.

"Belum diterapkan saja sudah dirugikan. Pedagang gelisah kalau perda itu benar-benar jadi diterapkan. Selama ini, kami tidak pernah dilibatkan dalam perumusan perda tersebut," ujarnya.

Pihaknya bertanya-tanya kenapa ada pemangkasan jam berjualan. Selama ini, kondisi di dalam pasar baik-baik saja. Karena itu, pedagang ingin berjualan seperti biasa. Pedagang jualan selama 17 jam, dari mulai jam 12 siang hingga 4 pagi.

"Jualan seperti sekarang saja belum laku semua, apalagi dibatasi waktunya enam jam. Ingat 90 persen kebutuhan pasar se Surabaya ini, disuplai dari pasar keputran. Di pasar ini, pusat distribusi. Pedagang disini menerima barang langsung dari petani," ungkapnya.

Dedy mengaku sudah mengkaji perda no 1 tahun 2023 dan perwali no 51 tahun 2023. Dalam kajian itu, tidak tepat jika perda diterapkan oleh pemkot. Sebab, pasar keputran bukan pasar type A. Luas pasar keputran sekitar 5.000 meter persegi.

"Setelah kami kaji bersama, pasar keputran tidak mungkin masuk type A. Syarat pasar masuk type A itu 22 ribu meter persegi. Jadi, ingin dialog dengan pemkot. Kami ingin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan SK untuk membatalkan perda itu," katanya.