Demi Konten Berita Bohong, Oknum Wartawan jadi Otak Pencurian Limbah Medis RSUD Soewandhie 

Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho (kanan) bersama oknum wartawan PI yang menjadi otak pencurian limbah medis RSUD dr. Mohamad Soewandhie/Ist
Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho (kanan) bersama oknum wartawan PI yang menjadi otak pencurian limbah medis RSUD dr. Mohamad Soewandhie/Ist

Motif dugaan pencurian sampah atau limbah medis RSUD dr Soewandhi Surabaya mulai terungkap. Salah satunya untuk memproduksi konten artikel berita bohong (Fake News).


Demikian disampaikan Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho, Senin (4/9) kemarin. 

Menurut Dwi, otak pelaku adalah oknum wartawan berinisial PI. Dia terbukti menyuruh ZA (25) cleaning service rumah sakit untuk mengambil limbah medis untuk diberikan kepadanya. Yang kemudian dibuat seolah-olah ada pembuangan limbah medis di TPS. ZA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia menyuruh lakukan, (sebab) ia butuh bahan untuk pemberitaan. Bahannya itu minta ke ZA, kategori barang yang dipesan bukan barang bebas atau kuasa ZA, jadi kategorinya pencurian," jelas Dwi. 

Ditambahkan Dwi, setelah barang diterima dari ZA, PI kemudian mengkondisikan di lokasi pembuangan sampah, seolah-olah ada penemuan pembuangan limbah medis yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Barang (diterima PI) untuk mengondisikan SOP pembuangan limbah, diskenariokan tidak sesuai SOP (dibuang ke TPS),” ungkapnya. 

Memang sesuai aturan, yang namanya limbah medis tidak boleh dibuang di sembarang tempat atau di TPS umum. Hal ini yang membuat PI nekat melakukan rekayasa tersebut untuk mencari keuntungan dari pihak rumah sakit. 

Dilanjutkan Dwi, dengan mencitrakan keburukan rumah sakit yang seolah-olah dibuat menyalahi aturan pembuangan limbah medis, maka PI bisa mencari keuntungan atau melakukan dugaan pemerasan. Namun belum sampai tujuannya terealisasi, polisi keburu mengungkap kasus tersebut. “Belum (dilakukan pemerasannya),” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, PI disangkakan pasal berlapis terkait pencurian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.

“Pertama, ditetapkan sangka Pasal 363 KUHP berkaitan dengan peranannya menyuruh lakukan tersangka yang sebelumnya diamankan, ZA. Berikutnya (kedua), Pasal 15 UU Nomor 1 1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoaks. Berikutnya lagi (ketiga) pencemaran nama baik, 310 Ayat 1 KUHP,” terang Dwi.

PI terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara kaitan adanya pihak lain lagi yang terlibat, lanjutnya, masih dalam penyelidikan.

“Yang paling tinggi Pasal 363, lima tahun penjara. Kalau Pasal 15 dua tahun, satunya lagi Pasal 310 itu sembilan bulan kalau gak salah. Yang menentukan hakim apakah dan ataunya, kategorinya masuk dan, berarti diakumulasi. Masih pengembangan, ada atau tidak pihak yang tersangkut,” tandasnya.