Diduga Melanggar Pengolahan Limbah dan Ketenagakerjaan, Perusahaan Emas di Surabaya Didemo

Massa saat melakukan aksi di depan pabrik
Massa saat melakukan aksi di depan pabrik

Sekitar 100 orang dari Front Pemuda dan Mahasiswa Bela Surabaya (FPM-BS) menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik emas, CV. Golden Sejahtera Bersama dan CV. Sumber Rejeki, Jalan Embong Kenongo No.19, Surabaya, Rabu (7/9). 


Berdasarkan kajian yang dituangkan dalam pernyataan sikap tertulis FPM-BS, bahwa CV. Golden Sejahtera Bersama dan CV. Sumber Rejeki diduga melanggar peraturan perundang-undangan terkait Pengelolaan Limbah B3, serta diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3. 

Setiap aktivitas pengelolaan limbah, sebut pernyataan sikap tersebut, harus memiliki izin dari pemerintah sesuai dengan pasal 59 ayat 4 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pernyataan sikap tersebut juga menyebut, apabila perusahaan terkait  tidak dapat menjalankan sebagaimana perintah yang tertuang dalam peraturan di atas, maka sudah semestinya pihak-pihak terkait harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 102 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000 (tiga miliar rupiah)".

Oleh karena itu ditegaskan oleh M. Badri, Koordinator Lapangan (Korlap) massa aksi FPM-BS, mendesak agar CV. Golden Sejahtera Bersama dan CV Sumber Rejeki untuk ditutup dan tidak boleh melakukan segala bentuk aktifitas apapun.

"Kedua, meminta agar pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan kerusakan lingkungan untuk diproses menurut hukum yang berlaku. Dan ketiga, apabila perusahaan masih tetap beroperasi maka FPM-BS akan menempuh jalur hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan," tandas M. Badri.

Dilaporkan, aksi berjalan damai dengan kawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP. Ditambahkan Badri seusai aksi berlangsung, pihaknya sempat diminta masuk area pabrik dan hanya ditemui pihak Human Resources Departement (HRD). Badri mengaku kecewa, karena pihaknya tidak ditemui langsung oleh pimpinan perusahaan yang memiliki 150 orang karyawan itu.

"Kami kecewa, karena mereka hanya menampung tuntutan kami tanpa ditemui langsung pimpinan perusahaan dan dengan tidak ada komitmen apapun dari mereka. Kami dan teman-teman sepakat untuk memberi waktu 2 kali 24 jam agar ada dialog lanjutan. Apabila tidak ada, kami akan proses secara hukum," tukas M. Badri.

Sementara, Denny Cancer, tim pendamping hukum dari massa aksi menambahkan, bahwa CV. Golden Sejahtera Bersama dan CV. Sumber Rejeki tidak hanya punya itikad kurang baik soal lingkungan hidup dan perizinannya. Perusahaan yang beroperasi sejak era tahun 2000-an ini dan berlokasi di jantung Kota Surabaya ini juga punya rekam jejak masalah yang buruk soal ketenagakerjaan terhadap sekitar 40 orang karyawannya.

"Proses produksi dan pengolahan limbah yang tidak benar, sering menimbulkan masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) terhadap sebagian pekerja. Belum lagi hak-hak mendasar lainnya semisal sulitnya mereka untuk mendapatkan hak-hak dasarnya, seperti menunaikan ibadah ketika bekerja," ungkap Denny.

"Kami ingin pihak yang berwenang (Pemkot Surabaya dan OPD terkait) serius memonitor atau bahkan memberi sanksi tegas kepada perusahaan ini terkait izin, proses pengolahan limbah B3-nya, sampai ke masalah hak ketenagakerjaan dari buruhnya" pungkasnya.