Uji Publik Rancangan Perda Kabupaten Madiun Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Uji Publik Rancangan Perda Kabupaten Madiun Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Uji Publik Rancangan Perda Kabupaten Madiun Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

ATIM Badan Pendapatan (Bapenda) kabupaten Madiun bersama PP Otoda Universitas Brawijaya Malang. 


Melaksanakan uji publik rancangan peraturan daerah kabupaten Madiun tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Dasar dari perda atau produk hukum daerah yakni undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

"Jadi kami bersama tim dari Universitas Brawijaya ini mencoba menyusun berbagai sistem  untuk mencapai tujuan perpajakan dan retribusi secara efektif dan efisien," kata Kepala Bapenda kabupaten Madiun M Hadi Sutikno kepada Kantor Berita RMOLJATIM, Senin (11/9). 

Uji publik dibuka langsung oleh sekertaris daerah kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto. Tampak hadir pula anggota komisi C DPRD kabupaten Madiun. Beberapa OPD pun tampak hadir pula. 

Uji publik ini dilakukan untuk menampung saran dan masukan sebelum nantinya disahkan.

" Uji publik ini dimaksudkan untuk menampung saran dan masukan. Sebelum nanti ditetapkan sebagai raperda," kata Sutikno. 

Rancangan raperda tersebut diantaranya, pajak daerah yang itemnya ada sekitar 11 item dirampingkanenjadi 9 item. Retribusi jasa umum dari 11 item menjadi 5 item. Begitupun dengan retribusi jasa usaha. Dan Retribusi perizinan tertentu. 

" Jadi menyesuaikan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022, pemerintah kabupaten Madiun memiliki beberapa regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," pungkasnya.(adv)