Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk bekerjasama menagih penunggak pajak usaha tempat hiburan malam (THM). Tujuannya agar dapat meningkatkan pendapatan daerah.
- Bapenda Madiun Distribusikan SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025
- Bapenda Madiun Sosialisasi Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB
- Bapenda Madiun Gandeng Kejaksaan Wujudkan Obsesi Optimalisasi Penerimaan Pajak
"langkah Bapenda bekerjasama dengan Kejari Kabupaten Madiun untuk menagih penunggak pajak usaha tempat hiburan malam dilakukan agar dapat meningkatkan pendapatan daerah," kata Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (12/8).
Dari kerjasama itu, tim Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Madiun memanggil tiga pemilik tempat hiburan malam untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak usaha jasa hiburan malam dalam satu tahun terakhir.
"Untuk membantu penagihan penunggak pajak THM, Sutikno mengatakan Bapenda Kabupaten Madiun memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Kabupaten Madiun untuk membantu memanggil para pihak-pihak yang menunggak pajak tempat hiburan malam." jelasnya.
Sutikno mengatakan pemberian SKK ini bagian tindak lanjut kerjasama antara Bapenda dan Kejari Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu. Pasalnya sebelumnya, Bapenda Kabupaten Madiun sudah meneken kerjasama dengan Kejari Kabupaten Madiun untuk pengoptimalan penerimaan pajak. Selain itu kerjasama itu dilakukan mencari sumber-sumber pajak yang belum target.
Sutikno menambahkan bila wajib pajak tetap tidak membayar tunggakan pajak maka dapat dilakukan upaya tuntutan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Sutikno kendati belum memiliki ijin, tiga THM tetap harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
"Dasar penarikan pajak bagi THM yang belum memiliki ijin sesuai dengan edaran Mendagri yang menyebutkan THM yang belum berijin tetap harus dikenakan membayar pajak agar daerah mendapatkan pendapatan daerah. Pasalnya THM yang belum berijin tidak dikenakan pembayaran pajak akan dua kali merugikan negara. Pertama THM itu tidak berijin lalu penerimaan pajaknya tidak masuk ke kas pemerintah daerah." terang pria yang akrab disapa pak Tik.
Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Madiun, Muhammad Syarif Simatupang menyatakan timnya sudah melakukan pemanggilan tiga pemilik tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Madiun.
Syarif mengatakan pemanggilan pemilik THM dilakukan setelah Bapenda Kabupaten Madiun meminta bantuan jaksa sebagai pengacara negara agar pemerintah daerah tidak kehilangan potensi pendapatan daerah.
"Setelah dilakukan klarifikasi, tiga pemilik THM menyanggupi untuk membayar tunggakan pajak dan mengurus ijin operasional usaha tempat hiburan malam," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Madiun, Muhammad Syarif Simatupang.
Lewat pemanggilan itu, lanjut Syarif, diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pemilik usaha jasa hiburan agar membayar pajak tepat waktu. Dengan demikian akan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah di Kabupaten Madiun. (Adv)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Bapenda Madiun Distribusikan SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran