Anwar Usman Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman/Ist
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman/Ist

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dilaporkan oleh Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98 (Pantau 98) ke Majelis Kehormatan MK dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim.


Laporan tersebut disampaikan usai Anwar Usman memberikan kuliah umum yang disiarkan melalui kanal YouTube Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (9/9).

Dalam kuliah tersebut, Anwar Usman membahas tentang pemimpin muda dan sejarah usia pemimpin, di tengah-tengah proses gugatan judicial review Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya mengatur soal batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).

Anggota Pantau 98, Bandot DM menilai, pernyataan Anwar Usman merupakan pelanggaran terhadap norma di dalam Peraturan MK RI 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, norma itu dengan jelas melarang hakim konstitusi untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang mereka tangani sebelum putusan resmi dikeluarkan.

"Tindakan tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan MK RI," kata Bandot dalam surat yang dikutip awak media, Selasa (12/9).

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia itu memandang, dugaan kasus ini telah menciptakan polemik yang mendalam dan menarik perhatian publik, karena terkait etika dan kewenangan hakim konstitusi dalam memberikan pernyataan di luar persidangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang mereka tangani.

Sebagai respons atas tindakan ini, Bandot memastikan laporan tersebut juga telah ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.

"Itu dilakukan karena ditakutkan keputusan apa pun yang akan diambil MK dalam gugatan ini akan terus dipertanyakan dan diperdebatkan dalam masyarakat yang semakin terbelah, kemudian menimbulkan potensi kerusuhan dan ketidakstabilan politik yang lebih dalam," tutur Bandot.

"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menangani kasus yang kami laporkan tersebut dengan segera menindaklanjuti penanganan kasus terkait hal tersebut di atas," pungkasnya.