Ini Respon Bapenda Kota Malang atas Temuan BPK Soal Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran

Ilustrasi makanan di Restoran/RMOLJatim
Ilustrasi makanan di Restoran/RMOLJatim

Pendapatan dari Pajak Hotel dan Restoran di Kota Malang dianggap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jatim  kurang optimal.


Hal itu tertuang dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun 2022, yang diterbitkan melalui laporan BPK RI pada tahun 2023.

Pada temuan BPK tersebut dijelaskan, bahwa dari hasil analisis terhadap laporan bulanan dan laporan tahunan di pembukuan pelaku usaha hotel, ditemukan adanya potensi kurang bayar Pajak Hotel sebesar Rp50.362.592,37.

Sedangkan berdasarkan observasi lapangan atas kegiatan pemeriksaan kepatuhan WP yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) atas lima WP Restoran yaitu berinsial OG, K, C, SSCU dan R pada 8 April 2023.

Diketahui kelima WP Restoran tersebut terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar, dengan cara menggunakan dua mesin kasir atau dua akun, sehingga aplikasi E-Tax tidak dapat merekam seluruh transaksi.

Hal tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Restoran. Diantaranya adalah restoran berinisial C selama tahun 2022 sebesar Rp 640.285.568,05. Namun untuk kekurangan pajak atas empat WP lainnya dalam proses klarifikasi dan perhitungan oleh Bapenda Kota Malang.

"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2010 tentang  Pajak Daerah. Serta mengakibatkan daerah kehilangan potensi pendapatan Pajak Hotel mininal sebesar Rp 50.362.592,37 dan Pajak Restoran minimal sebesar Rp 640.984.288,96. Kondisi itu disebabkan Kepala Bapenda  kurang optimal dalam memantau dan mengendalikan kegiatan di bidang pendapatan daerah terkait Pajak Hotel dan Restoran," dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, yang diterima media ini dari sumber terpercaya.

Atas temuan itu, Bapenda Kota Malang sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut, dengan melakukan beberapa langkah-langkah, diantaranya adalah pemanggilan terhadap wajib pajak (WP) untuk klarifikasi, menetapkan kurang bayar sesuai selisi antara temuan BPK dan pelaporan pajak. Melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan pelanggaran.

"Sesuai Perda Nomer 16 tahun 2010 Pasal 86. Wajib Pajak dikenakan sanksi denda empat kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan," ujar Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, saat dihubungi melalui telepone selulernya, Rabu ( 13/9).

Bahkan ia menyampaikan, bahwa BPK RI bisa mengetahui perihal pembukuan pelaku usaha hotel ditemukan adanya potensi kurang bayar, hingga ditemukannya kelima WP Restoran terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar, lantaran Bapenda Kota Malang mengajak tim BPK saat melakukan operasi lapangan terhadap WP Hotel dan Restoran.

"Jadi E-Tax itu kita pasang secara massive,  ekstensifikasi pajak. Tapi yang sudah terpasang juga kita lakukan intensifikasi pajak dan pengecekan razia secara berkala dalam operasi gabungan dengan Satpol-PP dan BPK,” ujarnya.

“Darimana WP Restoran yang terindikasi melakukan pelanggaran itu diketahui? Indikasi di dashbord nya Bapenda. Apabila ada yang kita anggap tidak normal, tentu kita datangi. Namun, untuk pengecekan harus didatangi secara langsung. Nanti diketahui di lokasi, apakah E-Taxnya gak dipakai atau menggunakan dua akun," lanjutnya.

Handi menegaskan, bagi WP yang melanggar tagihannya sudah keluar dan diserahkan. Namun ketika disinggung apakah sudah ada yang membayar, ia akan mengeceknya.

"Bagi pelanggar kemarin, tentu sudah keluar tagihannya, nanti apakah dilakukan sekali bayar atau secara ngangsur. Mestinya sudah ada yang membayar, nanti saya ceknya ya," pungkasnya.


ikuti update rmoljatim di google news