Kadishub Jatim Ungkap Alasan Ganti Trayek Bus Hijau dengan Trans Jatim Koridor II

Kadishub Jatim Nyono/ist
Kadishub Jatim Nyono/ist

Bus Trans Jatim Koridor II telah menggantikan trayek Bus Mini Hijau (Surabaya – Mojokerto). Pergantian dilakukan karena usia Bus Hijau sudah di atas 25 tahun sehingga dinilai kurang representatif.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim), Nyono menerangkan, saat ini Bus Trans Jatim Koridor II melayani trayek Terminal Kertajaya Mojokerto - Terminal Purabaya. Nantinya trayek ini akan berlanjut hingga ke Terminal Joyoboyo Surabaya.

"Memang ini masih ada lanjutan sedikit, nantinya kemungkinan kita arahkan ke Joyoboyo. Karena apa, Koridor II itu adalah peningkatan (layanan transportasi) dari Bus Hijau," kata Nyono kepada wartawan di Surabaya, Selasa  (12/9/2023).

Nyono pun mengungkapkan alasan pemerintah mengganti Bus Hijau dengan Trans Jatim Koridor II. Alasannya, karena Bus Hijau kondisinya dinilai sudah tidak layak. "Masa masyarakat dikasih bus hijau kayak gitu. Catnya saja pakai cat tembok," ujar dia.

Meski begitu, Nyono menegaskan, apabila pemilik Bus Hijau bisa memenuhi kriteria menyediakan transportasi yang layak, pihaknya mempersilahkan untuk kembali mengisi Koridor II.

"Jadi kalau yang punya seperti memenuhi kriteria kita, dia bisa ambil alih. Misalnya Bus Hijau koridor II, Bus Trans Jatim koridor I," bebernya.

Pada intinya, Nyono menyebut jika pergantian Bus Hijau ke Bus Trans Jatim pada koridor II ini bukan penambahan trayek. Karena itu, apabila pemilik Bus Hijau bisa memenuhi kriteria penyediaan armada lebih layak, maka bisa kembali mengisi koridor II 

"Jadi yang punya dua trayek bus hijau itu bisa jadi satu dengan bus Trans Jatim. Baru nanti kita dengan e-katalog membeli pelayanannya itu," ucapnya.

"Jadi bus hijau yang lama-lama itu ya silahkan diremajakan. Bagi yang punya dua trayek, harus beli satu bus baru sepeti Trans Jatim. Dan SOP-nya seperti itu, nanti kita beli layanannya," lanjut dia.

Nyono kembali memastikan jika pergantian dari Bus Hijau ke Bus Trans Jatim ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan transportasi kepada masyarakat.

"Layanan ini adalah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Koridor Joyoboyo-Kertajaya yang selama ini dilayani Bus Hijau 25 tahun," katanya.

Terlebih lagi, Nyono menyebut, kondisi Bus Hijau saat ini dinilainya sudah tidak representatif dan layak. Bahkan, usia Bus Hijau telah melebihi 25 tahun dan sudah melanggar Undang- Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Karena selama ini dilayani Bus Hijau yang sudah 25 tahun. Izinnya sudah mati tidak diperpanjang. Kelayakannya sudah tidak bisa dan 25 tahun itu sudah melanggar UU 22 Tahun 2009," tandasnya.