Sidang Korupsi BTS Bakti Kominfo, Menpora Dito Disebut Terima Rp 27 Miliar

Suasana sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo/Ist
Suasana sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo/Ist

Dalam persidangan kasus dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, kembali disebut-sebut.


Salah satu terdakwa, Irwan Hermawan (mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy), yang menjadi saksi di persidangan mantan Menkominfo, Johnny G Plate, Selasa (26/9), membeberkan saat ia diberi jalan untuk menutup kasus itu.

Untuk itu Irwan mengaku sempat memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito, sebagai bentuk pengamanan kasus.

"Saya titip ke teman, namanya Resi dan Windi (eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, yang juga ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Irwan.

"Titip sama siapa?" tegas Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, memastikan.

"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.

Jawaban Irwan membuat hakim Fahzal merasa perlu memastikan siapa Dito yang dimaksud.

"Belakangan saya ketahui, (namanya) Dito Ariotedjo," jawab Irwan lagi.

Windi mengaku, saat itu dia merasa tidak berhasil menyelesaikan kasus itu, dan akhirnya membawa Irwan bertemu salah seorang haji.

"Saat merasa enggak berhasil, pak Windi memperkenalkan saya kepada orang yang namanya Haji Oni. Besoknya ada pesan dari Haji Oni ke Dito. Besoknya beliau titip pesan lewat Dito, kebetulan Dito kontak teman saya, Resi, dan berikutnya saya berhubungan dengan Haji Oni lagi, tapi ternyata tidak dengan orang yang kemarin," papar Irwan.

Selanjutnya transaksi berlangsung, dan diungkapkan, uang yang ada dalam transaksi itu senilai Rp 27 miliar.

Jauh sebelum sidang digelar, Menpora Dito Ariotedjo sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait dugaan aliran dana Rp27 miliar.

Redaksi mencoba mengonfirmasi hal itu ke Dito, namun hingga berita ini dimuat belum ada jawaban dari sang menteri.