Kebijakan pemerintah melarang TikTok Shop mendapat dukungan dari pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) yang juga produsen dan reseller produk dalam negeri di Kabupaten Jombang.
- Jalin Persaudaraan, 31 Tahun Pengusaha Nonmuslim Jombang Berbagi Sembako di Bulan Ramadan
- Pilkada Jombang 2024, GPK Usulkan Nyai Mundjidah Lanjut 2 Periode
- Dinas PUPR Jombang Perbaiki 17 Ruas Jalan Usulan dari Kecamatan
Dalam aktifitasnya di platform media social, Elok Lailatul Maghfiroh, merupakan pelaku UMKM yang berjualan dan promo di berbagai platform e commerce yang tinggal di Denanyar, Jombang ini menilai kebijakan pemerintah itu sangatlah bagus, karena untuk melindungi UMKM di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan ini memiliki dampak positif karena platform social commerce seperti TikTok Shop telah memangkas rantai penyaluran produksi. Yaitu Produsen skala besar bisa menjual langsung kepada konsumen dengan harga yang lebih rendah daripada pasar konvensional dan reseller-reseller.
"Sebagaimana yang terjadi belakangan ini, produsen bisa menjual langsung di platform tersebut. Banyak reseller yang tidak bisa menjual. Sistem itulah yang mempengaruhi. Dengan adanya diskon yang berlebihan, otomatis reseller kalah dalam daya jual," kata Elok dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/9).
Elok mengungkapkan bahwa perang harga yang terjadi dalam platform tersebut sering kali tidak sehat, memaksa pelaku UMKM untuk menawarkan harga yang sangat rendah. Padahal ketika berjualan itu tidak sesuai dengan HPP (harga pokok penjualan).
"Kami mendukung sekali upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar membenahin sistemnya dulu. Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk mengatasi masalah perang harga yang merugikan pelaku UMKM," tuturnya.
Selama ini, dia dan reseller lainnya telah memanfaatkan menjual berbagai produk kreatif di platform e-commerce dan melakukan siaran langsung untuk meningkatkan penjualan. Baginya promosi dan berjualan di platform media social sangat mudah dan membantu sekali.
Namun, adanya platform social commerce dengan selisih harga yang sangat rendah telah membuat usaha dan reseller-reseller merasa terancam dengan sistem diskon berlebihan tersebut.
Elok berharap, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang sehat bagi pelaku UMKM di Indonesia. Pemerintah lebih memperhatikan produk-produk UMKM dan melindunginya.
Diketahui, Pemerintah telah resmi melarang praktik social commerce dilakukan di Indonesia. Praktik tersebut mencuat dan booming ke masyarakat setelah platform media sosial asal China, TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop.
Fitur tersebut membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.
Praktik semacam itu kini akan dilarang sejalan dengan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi direvisi.
- Maju di Pilgub Jatim 2024, Khofifah Merasa Nyaman Berpasangan Emil Dardak
- Ketua Demokrat Banyuwangi Jajaki Koalisi Pinang Posisi Cawabup dari PKB
- Minimarket Vs Warung Kelontong Madura, Kekhawatiran yang Berlebihan!